Warga Desa Wana Mukti Desak Kejari Usut Tuntas Penyelewangan Dana Desa 

oleh
IMG-20210608-WA0050

BANYUASIN.KRSumsel.com -Perwakilan masyarakat desa Wana Mukti Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Negeri Kabupaten Banyuasin pada Selasa (08/06/2021).

Hal ini bertujuan untuk mempertanyakan kejelasan dugaan penyelewengan penyelenggaraan pembangunan desa oleh Pemerintah Desa Wana Mukti tahun anggaran 2016 sampai dengan 2020.

Perwakilan masyarakat Wana Mukti Slamet Wahyudi dan Herianto menyampaikan bahwa Inspektorat Banyuasin telah menemukan adanya kerugian negara yang dilakukan oleh Kepala Desa Wana Mukti.

Dari beberapa butir tuntutan diantaranya laporan pertanggungjawaban keuangan desa dari 2016-2020 sebesar Rp 1,5 Miliar dan pembuatan Septi Tank dari Dana Alokasi khusus sebesar Rp 425 Juta yang belum 100% diselesaikan.

“Kami minta usut tuntas kasus ini sampai selesai dan kami ingin yang bersangkutan untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,”tegasnya.

Sementara Kasi Intel Kejari Banyuasin Willy mengatakan bahwa terkait laporan itu pihaknya sudah minta tolong Inspektorat Banyuasin melakukan audit dan sampai sekarang belum keluar.

“Kedatangan Ismail (warga Wana Mukti) tadi akan kami minta lanjuti sudah ada hasil atau tidak. Barang masih di Inspektorat belum masuk kesini, kami mau kesana nanti untuk mengkomunikasikan sejauh mana perkembangan,”katanya.(Yan)