Satreskrim Unit Resmob Bekuk Dua Pelajar Bobol Bengkel Mobil

oleh
IMG-20210608-WA0029

PALEMBANG,KRSumsel.comSatreskrim Unit Resmob Polrestabes Palembang, yang dipimpin Aipda Yofi Herbiantoro, membekuk dua pelaku membongkar bengkel mobil di Jalan Mayor Zurbi Bustan Lorong Mufakat 5 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang, yang terjadi pada Minggu (6/6/2021) sekira pukul 15.00 WIB.

Dimana kedua pelaku berstatus pelajar ini yakni MBA (14) dan TW (14) warga Sukarami Palembang, telah melakukan aksi pencurian di bengkel milik korban Catur Nurhidayat (29) warga Jalan Sukawinatan Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang.

Informasi dihimpun, pada saat di bongkar kawan maling kondisi bengkel dalam kondisi kosong dan terkunci sedangkan korban pergi. Lalu datang tiga orang pelaku mengendarai sepeda motor Honda Vario BG 6038 AAI.

Mereka kemudian mengambil 1 buah dongkrak buaya merek wipro, 1 buah aki merek GS, 1 buah rack steer dan 1 buah blok mesin mobil Honda Brio yang korban letakkan diarea luar bengkel. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta dan melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi, membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku pencurian dengan pemberatan. “Kedua pelaku sudah diamankan dan masih pelajar,” kata Tri saat dikonfirmasi, Selasa (8/6/2021).

Lanjut Tri, setelah menerima laporan korban, Unit Resmob langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat membekuk keduanya dirumah masing masing. “Keduanya tetap kita proses sesuai hukum berlaku, dan barang bukti (BB) juga sudah diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku melancarkan aksinya, 1 buah blok mesin mobil Honda Brio, 1 buah dongkrak buaya,” ungkapnya.

Masih kata Tri, satu pelaku masih dalam pengejaran dan sudah diketahui identitasnya. “Dihimbau menyerahkan diri saja karena akan tetap diburu dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Untuk kedua pelaku akan diterapkan Pasal 363 KUHP ancaman 5 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara kedua pelaku,saat ditemui diruang piket hanya tertunduk ketakutan. (Kiki)