PALEMBANG,KRSumsel.com – Adanya aksi perlawanan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) terus berlanjut.
Dimana mereka sudah melaporkan permasalahan tersebut kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Menurut Ketua Masyarakat Miskin Kota (MMK) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Arifin Kalender, Selasa (8/6/2021) mengatakan bahwa sesuai UU NO 26 tahun 2000 masalah pelanggaran HAM telah diatur dua pelanggaran HAM berat yaitu genosida yang merupakan sebuah perbuatan dengan cara pembantaian atau pembunuhan secara massal yang dilakukan dengan sistimatis terhadap suatu kelompok, ras, bangsa, suku , agama dan sebagainya guna memusnahkannya.
Kedua, kejahatan kemanusiaan , merupakan perbuatan kejahatan yang ditujukan kepada penduduk sipil guna kepentingan suatu kelompok dan individu contohnya mencegah kelahiran, perbudakan, pengusiran atau pemindahan suatu penduduk secara paksa , pemerkosaan, kejahatan apartheid, penghilangan orang secara paksa dan sebagainya.
“ Ya yang jelas pelanggaran HAM berat terjadi baru Komnas HAM turun, kenapa tidak Komnas HAM mengurusi kejahatan kemanusiaan di masa lalu seperti kasus Munir yang sampai saat ini belum terselesaikan dan terbaru kasus Komnas HAM yaitu gerakan kelompok kriminal teroris bersenjata di Distrik Ilaga Kabupaten Puncak, Papua dimana 1 korban meninggal Dunia pada Kamis 3 Juni 2021 maupun 3 korban meninggal dunia pada Jumat 4 Juni 2021, di Bandar Udara Aminggaru kabupaten Puncak, Papua, itu jelas gerakan pelanggaran HAM dan ini yang harus dikejar oleh Komnas HAM bukan pelaksana undang-undang yang di kejar Komnas HAM,” kata Arifin.
Pihaknya meminta Komnas HAM tidak terbawa arus oleh group Novel Baswedan dan CS ini, karena dia menuding Novel Baswedan memiliki catatan pelanggaran HAM berat waktu menjabat Kasat Reskrim di Bengkulu.
“ kita tegaskan,bukan KPK yang melaksanakan undang-undang , KPK yang dipanggil, jadi kita kembali kita minta silahkan Komnas HAM berjalan dengan apa adanya jangan turut campur interen KPK,” tegas Arifin. (Kiki)