Kembali, Unit Tekab dan Pidum Menangkap Pelaku Penyiram Cuka Para 

oleh
IMG_20210608_103222

PALEMBANG,KRSumsel.com – Anggota Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang pimpinan AKP Robert Sihombing, membekuk DPO tindak pidana penganiayaan berat (cuka parah).

Pelakunya yakni indra Julizar (40) warga Jalan KH Wahid Hasyim, Lorong Aman I, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang diamankan di kediamannya tanpa adanya perlawanan, Senin (7/6) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan bahwa pelaku merupakan target operasi anggota Satreskrim Polrestabes Palembang.

“Pelaku TO kita yang masuk dalam DPO kasus Penyiraman air keras terhadap korban Aminuddin,Minggu (25/4/2021) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Padat Karya, Lorong Mangga III, Kecamatan Sukarami Palembang,” ujarnya, Selasa (8/6/2021).

Dirinya menuturkan, bahwa peran pelaku saat kejadian menyiapkan air cuka parah, pelaku Kiki (sudah tertangkap) berpura-pura menanyakan dimana tempat membeli batu bata, pelaku Erwin (sudah tertangkap) disamping pelaku Kiki berdiri diam saja.

Kemudian pelaku Deni (DPO) yang berperan menjaga situasi, saat korban berbalik arah berdepanan dengan pelaku Kiki disaat itulah menyiramkan air keras kearah dada korban yang sebelumnya pelaku Kiki simpan ditangan kanan.

“Dalam aksinya ini pelaku memasukan air keras ini ke dalam botol shampo my baby yang ditutup dengan plastik di ikat dengan karet gelang, akibat peristiwa tersebut korban menderita luka bakar dibagian muka, kedua tangan dan dada sehingga harus menjalani perawatan medis yg cukup serius,” katanya.

Adapun modus operandi dari peristiwa penganiayaan ini dilatar belakangi dari sakit hati saudara Daeng (DPO) terhadap Korban sehingga mengutus Devi Suceng (DPO) untuk membayar para pelaku.

“Atas pengembangan dari perkara penusukan anak korban yang dilakukan oleh pelaku Erwin dan pelaku Kiki, sehingga anggota kita berhasil mengamankan pelaku di kediamannya,” ungkapnya.

Sementara itu, pelaku Indra mengakui bahwa benar ia telah melakukan penyiraman air cuka parah terhadap korban. “Saya melakukan hal itu karena saya di bayar oleh Dewi Suceng (DPO) sebesar Rp 1,3 juta,” ucapnya. (Kiki)