PALEMBANG,KRSumsel.com -Junaidi (23) Jalan Pinang 1 Kelurahan Gabek, Bangka Belitung hanya bisa menahan sakit, lantaran dihadiahi petugas Pidum ( Pidana Umum) dan Tekab 134 timah panas (peluru), di kakinya sebelah sebelah kiri, Sabtu (5/6/2021), sekitar pukul 23.13.
Junaidi, dilumpuhkan petugas Pidum dan Tekab 134, pimpinan Kanit Pidum, AKP Robert Sihombing, lantaran melawan dan hendak kabur saat ditangkap di kawasan Plaju.Usai di lumpuhkan dan mendapatkan perawatan di RS Bari, Palembang, guna mempertanggung jawabkan ulahnya beserta barang bukti Junaidi langsung di gelandang ke Polrestabes, Palembang.
Informasi yang dihimpun, aksi pencurian pemberatan yang dilakukan Junaidi terjadi, pada, Sabtu, (22/5/2021), sekitar pukul 19.05 di Lorong Perguruan Kelurahan Plaju Ulu Kecamatan Plaju, Palembang, di rumah korban yakni Sultan Elfaris Dwitama (24), seorang Karyawan BUMN. Saat melakukannya, Junaidi masuk ke dalam rumah korban dalam keadaan pintu rumah terbuka.
Lalu, setelah masuk rumah korban, pelaku mengambil 4 buah Handphone yang saat itu berada di ruang keluarga. Setelah berhasil pelaku kabur. Sedangkan korban mengetahui kejadian pencurian ini, ketika bagun tidur dan hendak mengambil HP di atas meja sudah tidak ada lagi. Merasa rumah sudah disatroni Maling, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polrestabes, Palembang.
” Benar pelaku ditangkap berawal dari laporan korban yang melapor kasus curat. Pelaku sudah menjadi TO (target operasi) kita. Nah setelah keberadaannya berhasil kita ketahui pelaku berhasil kita bekuk di kawasan Plaju,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang Kompol Tri Wahyudi, didampingi Wakasat Reskrim Kompol Wahyu Maduransyah putra, ketika dikonfirmasi, Senin (7/6/2021).
Tri mengatakan, pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur, karena melawan petugas dan hendak kabur saat dilakukan penangkapan,” melawa anggota kita saat ditangkap, ya ganjaran seperti itu dilumpuhkan. Tembakan peringatan pun sebanyak 2 kali tak dihiraukan pelaku,” tegas Tri kembali.
Selain mengamankan pelaku, tambah Tri, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit handphone merk redmi 9A warna green. 1 unit handphone merk Oppo a3s warna ungu, 1 unit handphone merk Oppo a5s warna hitam dan 1 unit handphone merk redmi 9A warna green.
” Atas ulahnya terancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun penjara,” tutupnya.
Sedangkan pelaku Junaidi,ketika ditemui diruang penyidik Pidum mengakui perbuatan telah melakukan aksi pencurian itu,” saya khilaf pak, saat itu saya melawat di depan rumah korban, dan melihat pintu rumah korban terbuka. Lalu saya masuk ke dalam, melihat hp di meja, saat itulah saya curi,” katanya (Kiki)