Polda: Tiga Eks Anggota DPRA Belum Diperiksa Terkait Korupsi Beasiswa

oleh
Screenshot_2021-06-03-08-03-51-56

Banda Aceh, KRsumsel.comKepolisian Daerah (Polda) Aceh menyatakan tiga mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) hingga kini belum diperiksa penyidik terkait dugaan tindak pidana korupsi beasiswa sebesar Rp22,3 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Rabu, mengatakan mantan anggota DPRA periode 2014-2019 yang belum diperiksa penyidik, yakni Dedi Safrizal, T Hasdarsyah, dan Jamidin Hamdani.

“Jamidin Hamdani tidak bisa diperiksa lagi karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia, sedangkan T Hasdarsyah saat ini tengah keadaan sakit, dan Dedi Safrizal tidak jelas alamatnya. Padahal, yang bersangkutan sudah dua kali dipanggil, namun tidak memenuhii panggilan” kata Winardy.

Sedangkan enam anggota DPRA periode 2014-2019 yang terpilih kembali pada periode 2019-204 sudah menjalani pemeriksaan setelah penyidik mendapat izin Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden RI.

Pemerintah Aceh pada 2017 mengalokasikan anggaran Rp22,3 miliar untuk beasiswa mahasiswa program studi mulai diploma tiga hingga doktoral atau S3.

Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSMD) Aceh. Beasiswa disalurkan kepada 803 penerima dengan realisasi mencapai Rp19,8 miliar lebih.

Hingga kini penyidik sudah memintai keterangan 400-an mahasiswa dari 800 penerima bantuan dana pendidikan yang diduga melibatkan sejumlah anggota dewan tingkat provinsi tersebut.

Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh melaporkan indikasi korupsi penyaluran beasiswa bantuan pendidikan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2017.

Hasil temuan Inspektorat Aceh menyebutkan beasiswa tersebut berasal dari usulan 24 anggota DPR Aceh. Jumlah penerima mencapai 938 mahasiswa yang terdiri atas 825 penerima usulan Anggota DPR Aceh dan 86 orang permohonan mandiri.(Anjas)