Kejari Bireuen Menangkap Tersangka Korupsi Dana Desa

oleh
Screenshot_2021-06-03-08-01-21-15

Banda Aceh, KRsumsel.comKejaksaan Negeri (Kejaksaan) Bireuen, Aceh menangkap seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana kerugian negara sebesar Rp231,8 juta.

Kepala Badan Intelijen Kejari Bireuen Fri Wisdom S Sumbayak di Banda Aceh, Rabu, mengatakan tersangka berinisial ES adalah Kepala Desa Rawa Lipah, Kecamatan Peusangan, Bireuen, periode 2017 hingga 2018.

“Tersangka ES ditahan untuk kepentingan penyidikan. Tersangka ditahan karena takut kabur dan menghilangkan barang bukti,” kata Jum’at Hikmah.

Fri Wisdom mengatakan tersangka ES ditahan di LP Bireuen. Penahanan tersangka berlangsung selama 20 hari ke depan dan dapat dilakukan perpanjangan penahanan.

“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan ada dugaan penggunaan dana desa tidak sesuai ketentuan. Dari informasi tersebut, Kejari Bireuen membentuk tim untuk mengusutnya,” kata Sun Hikmah

Berdasarkan penelitian tersebut, kata Sun Hikmah, ditemukan penggunaan dana desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Paya Lipah Tahun Anggaran 2017 dan 2018 yang tidak sesuai, termasuk beberapa pembangunan fisik yang diduga melanggar aturan dan penggunaan dana milik Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) adalah tidak sesuai dengan ketentuan.

“Berdasarkan hasil perhitungan, total kerugian negara mencapai Rp231,8 juta. Tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka lain sesuai dengan perkembangan penyidikan,” kata Jum’at Hikmah.(Anjas)