PALEMBANG,KRSumsel.com – Baru baru ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 yang mengatur tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Secara keseluruhan, aturan ini berisi mengenai penggolongan jenis SIM terkhusus sepeda motor listrik.
Dimana, nantinya pengguna motor maupun mobil hanya memiliki SIM yang menyesuaikan spesifikasi atau besaran kubikasi kendaraannya yang digunakan.
Untuk pengguna motor atau SIM C, akan ada tiga golongan yang dibedakan dari sisi pemakainya, SIM C, CI dan CII.
Terkait hal ini, Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Endro Ariwibowo mengatakan terkait hal ini belum ado petunjuk teknisnya.
“Ya memang sudah ada diperkap 05 tahun 2021. Namun petunjuk teknis pelaksanaannya belum ada jadi ditunggu saja,” ujar Endro saat dihubungi melalui sambungan telepon,Rabu (3/6/2021).
Dia menambahkan belum ada penerapan untuk 3 jenis SIM C di wilayah hukum Polrestabes Palembang.
“Kalau penerapannya belum karena belum ada petunjuk teknis pelaksanaannya dan kami juga akan sosialisasikan terlebih dahulu ke masyarakat” ungkapnya.
Berikut tiga golongan yang dibedakan dari sisi kubikasinya, SIM C, CI dan CII:
1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik. (Kiki)