DPO Curanmor Keok di Hadiahi Timah Panas Unit Ranmor 

oleh
IMG-20210603-WA0011

PALEMBANG,KRSumsel.com – Tim Opsnal Ranmor Polrestabes, Palembang, terus menekan angka kejahatan curanmor. Ini terbukti satu persatu pelaku curanmor berhasil diringkus Opsnal Ranmor, Pimpinan Kasubnit IPDA Jhony. Bahkan petugas pun tak segan-segan memberikan pelaku dengan tindakan tegas terukur, jika saat dilakukan penangkapan pelaku melawan petugas.

Seperti pelaku M Rajab (22) warga Jalan Lorong Masjid Jamik Kelurahan Plaju Kecamatan Plaju Ulu, Palembang. Lantaran melawan petugas ia di tangkap, Rabu (2/6/2021), sekitar pukul 23.00. ia pun terpaksa dilumpuhkan petugas tim Beguyur Bae dengan timah panas yang menancap di betisnya sebelah kanan.

Informasi yang dihimpun, aksi pencurian motor yang dilakukan oleh Rajab terjadi, Rabu (11/11/2020), sekitar pukul 19.30, di Wisma Gunung Agung KH Balqi Lorong Banten Kelurahan 16 Ulu Kecamatan SU II, Palembang. Berawal saat korban Dandi, seorang mahasiswa ini, pulang ke wisma tersebut. Kemudian memarkirkan 1 Unit motor Honda Beat Nopol BG-6248-DAF miliknya dalam keadaan kunci stang.

Lalu, kemudian korban beristirahat di wisma dan pada pukul 20.00, korban hendak kembali memakai motornya, namun betapa panik korban melihat motornya sudah tidak ada lagi di halaman parkir di wisma Gunung Agung. Atas kejadian ini korban pun harus kehilangan motor kesayangan dan melaporkan kejadian ini ke Polrestabes, Palembang.

” Benar pelaku Rajab ini sudah lama kita cari dan DPO kasus curanmor pada tahun 2020, nah ketika keberadaannya berhasil kita ketahui. Saat itu pelaku langsung kita amankan, ” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang, Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail, Kamis, (3/6/2021).

Lanjut Tri, pelaku juga terpaksa dilumpuhkan, ini karena pelaku melawan,” saat ditangkap mencoba melawan dan hendak kabur. Kita sudah mencoba melepaskan tembakan peringatan ke atas sebanyak 2 kali, namun tidak digubris pelaku. Terpaksa pelaku kita lumpuhkan dengan timah panas,” tegas Tri.

Selain mengamankan pelaku, sambungnya, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa, 1 Buah Kunci T, 1 Lembar Kaos ber warna Hitam bertuliskan ONTHER dan 1 Lembar Celana Jeans Warna Biru, yang digunakan pelaku saat beraksi.

” Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun penjara,” tutupnya.

Sedangkan, Rajab ketika ditemui diruang piket reskrim mengakui perbuatannya sudah melakukan aksi pencurian motor tersebut,” terpaksa pak saya melakukan aksi pencurian ini. Ini saya lakukan saya tidak mempunyai pekerjaan”ucapnya. (Kiki)