MUBA, KRSUMSEL.com – Diki (21) warga Desa 3 Karang Endah, Kecamatan Karang Endah, Kabupaten Muara Enim harus kembali mendekam di bilik jeruji. Mengapa tidak, resedivis kasus curanmor ini berulah kembali dengan melakukan pencurian dengan kekerasan tepatnya di wilayah hukum Polsek Sungai Lilin pada, Minggu (30/05/2021).
“Tersangka Diki ini melancarkan aksi Curas di wilayah Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, pada Minggu (30/05/2021), ” ujar Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK melalui Kapolsek Sungai Lilin AKP Zanzibar, Rabu (02/06/2021).
Dijelaskan Zanzibar, tersangka ini bersama rekannya yang masih DPO berinisial Z berusaha beraksi di seputaran pasar sungai lilin pada pagi hingga siang untuk mencari target.
Sambung Zanzibar, dikarenakan tidak menemukan target. Keduanya lalu menyusuri wilayah Sungai Lilin. Hingga melancarkan aksi pencurian terhadap korban bernama Kamaludin (50) warga Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba.
“Dalam melancarkan aksinya, tersangka Diki ini langsung menyambar sepeda motor honda beat nopol BH 4203 ZM milik korban yang saat itu dalam keadaan kunci motor masih melekat, ” jelas Zanzibar.
Lebih lanjut dikatakan Zanzibar, anggota kita dilapangan yang mengetahui informasi atas pencurian itu. Lalu menghubungi Polsek Tungkal Jaya untuk mencegat motor dan mengamankan tersangka.
“Usai mencuri, tersangka ini kabur ke arah tungkal jaya. Lalu kita melakukan pengejaran dan menghubungi polsek tungkal jaya untuk mengamankan tersangka. Saat di wilayah peninggalan tersangkapun dapat ditangkap, ” beber Zanzibar.
Dihadapan penyidik tersangka mengaku pernah menjadi residivis kasus curanmor pada tahun 2018. Serta dihukum 6 bulan di wilayah Polres Muara Enim.
“Guna dilakukan proses lebih lanjut. Kini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Sungai Lilin. Terhadap rekan tersangka berinisial Z masih terus kita buru, ” tutupnya.(AS)