Gegara Aniaya Sesama Pengendara, Yulius Diamankan Ke Polsek Ilir Timur 1

oleh
IMG_20210602_150345

PALEMBANG,KRSumsel.com – Akibat sok jagoan melakukan penganiayaan terhadap Iskandar (41) warga Jalan Komplek Kenten Permai Blok G, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang pada Jumat (7/5/2021) sekitar pukul 15.30 WIB di Depan Hotel Wisata Jalan Letkol Iskandar, Kecamaran IT I Palembang.

Yulius Fernandes (39) warga Jalan Tegal Binangun perumahan PJP.99 Blok C8, Kecamatan Plaju Palembang harus berurusan dengan anggota Polsek Ilir Timur I Palembang dibawah pimpinan Iptu Ghofur.

“Ya pelaku kita tangkap di kediamannya pada Selasa (1/6/2022) sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku ditangkap anggota kita tanpa adanya perlawanan,” ujar Kapolsek Ilir Timur I Palembang, AKP Ginanjar Aliya Sukmana, Rabu (2/6)2021).

Dirinya menjelaskan, kejadian penganiayaan itu bermula antara pelaku dan korban adu mulut di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Penganiayaan yang terjadi ini berawal dari antara korban dan pelaku bersenggolan dalam berkendaraan,sampai adu mulut, dan dari keterangan pelaku dia kesal hingga nekat melakukan pemukulan terhadap korban,” katanya.

Sehingga korban mengalami luka lecet akibat terkena kuku pelaku dan luka memar di kepala bagian belakang. Atas kejadian itu korban melaporkan kejadian ke Polsek IT I Palembang.

“Berdasarkan laporan dari korban la, anggota kita melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa adanya perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek IT I Palembang,” katanya.

Atas ulahnya pelaku dijerat pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan dan dihukum penjara paling lama selama dua tahun delapan bulan” tutupnya. (Kiki)