PALEMBANG,KRSumsel.com – Setelah sempat menjadi target operasi (TO), atas kasus pengeroyokan yang menyebabkan korbannya mengalami luka bacok dan harus dilarikan dirumah sakit, akhirnya pelaku yakni MSP (16), akhirnya berhasil diciduk petugas unit Pidum (pidana umum) dan Tekab 134, Polrestabes, Palembang, Pimpinan Kanit Pidum, AKP Robert Siombing.
MSP yang diketahui seorang pelajar, warga Jalan Sultan Muhammad Mansyur Loronh Sungai Hitam Kelurahan Bukit Lama Kecamatan IB I, Palembang ini, hanya pasrah, ketika petugas mendatangi kediamannya, dan dengan membawa bukti-bukti yang ada, guna mempertangungjawabkan ulahnya, MSP pun langsung digiring ke Polrestabes, Palembang.
Informasi yang dihimpun, aksi pengeroyokan tersebut terjadi pada, Senin, (17/5/2021), sekitar pukul 01.00 Wib di Jalan Sultan Muhammad Mansyur Lorong Sungai Hitam Kelurahan Bukit Lama Kecamayan IB I, Palembang. Berawal saat tersangka menjemput korban di rumah. Kemudian mengajak korban ke TKP (tempat kejadian perkara).
Sesampainya di TKP, pelaku DT (DPO), membacok korban dengan celurit sebanyak 3 (tiga) kali, pelaku MSP membacok korban dengan parang sebanyak 3 (tiga) kali, sedangkan pelaku DM (DPO) berada di atas sepeda motor. Akibat kejadian tersebut korban menderita luka bacok di punggung dan siku tangan kanannya serta jari telunjuk kanan putus. Dan harus Korban dirawat inap di RS Umum Palembang, serta melaporkan kejadian ini ke Polrestabes, Palembang
” Benar pelaku ini merupakan TO, yang kita cari atas kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka bacok. Ketika keberadaannya berhasil kita ketahui pelaku kita amankan saat berada dirumahnya,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes, Kompol Tri Wahyudi didampingi Wakasat Reskrim, Kompol Wahyu Maduransyah putra,Senin (31/5/2021).
Lanjutnya, dalam kasus ini masih ada 2 pelaku lagi. Untuk indetitas pelaku sudah di kantongi ,” ada dua pelaku yang DPO, namanya sudah kita kantongi. Dan akan kita kejar. Kami pun tak segan segan memberikan tindakan tegas terukur, jika saat dilakukan penangkapan pelaku melawan petugas,” tegas Tri sambil mengatakan lebih baik menyerahkan diri saja.
Selain mengamankan MSP, sambungnya, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa 1 Lembar Visum Et Revertum RS Muh Husein Palembang dan 1 bilah senjata Tajam jenis parang, ” atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 170 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun, ” ungkapnya.
Sedangkan, MSP mengakuj perbuatannya, sudah melakukan pembacokan kepada korban sebanyak 3 kali, ” nyesel pak”singkatnya (Kiki)