Kecanduan Game Online, ZK Bobol Warung Tetangga

oleh
IMG-20210530-WA0002

PALEMBANG,KRSumsel.com – Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu ( SU) ll meringkus

ZK (17) warga jalan Tangga Takat lorong Sentosa Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang.

Pelaku diringkus usai beberapa hari melakukan aksi pencurian, dengan cara membobol warung milik korbannya bernama Yadi (60).

Kapolsek SU II Palembang, AKP Handryanto, melalui Kanitreskrim Iptu Uzir, di dampingi Panit II Ipda Mustafiq, dan Katim Riksa I Bripka Doli Silaban, mengatakan ditangkapnya pelaku berdasarkan laporan korbannya atas tindak pidana Pencurian, yang terjadi pada 23 Mei 2021 lalu.

“Pelaku melancarkan aksinya pada dinihari, ketika korban tertidur, lalu pelaku masuk dengan cara merusak jendela warung, dan mengambil macam-macam barang di warung seperti 20 bola lampu, 24 pasang sendal jepit jenis swallow, dua dus mie instan, serta beberapa jenis minuman. Total kerugian korban kurang lebih sebesar Rp 1 juta,” ungkap Iptu Uzir, Minggu (30/5/2021).

Setelah berhasil mencuri, pelaku ini merupakan residivis kasus Pencurian ini pun kembali menjual barang tersebut.

“Hasilnya menurut pengakuan pelaku, digunakannya untuk bermain game online. Pelaku dikenakan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan, pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegasnya.

Pelaku mengakui perbuatannya yang sudah membobol warung milik korbannya di jalan Tangga Takat, lorong Abadi, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II Palembang.

“Saya terpaksa mencuri pak, karena tidak mempunyai uang untuk main game online, dan kebutuhan sehari-hari”ucap ZK. (Kiki)