Empat Tersangka Korupsi BOK Bulukumba Ditangkap di Lapas Makassar

oleh
Screenshot_2021-05-30-09-17-53-89

Makassar, KRsumsel.com – Sebanyak empat tersangka korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 2019 ditahan di Lapas Kelas 1A Gunungsari, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (29/5).

Tersangka masing-masing berinisial AA, mantan Kepala Eksekutif Dinas Kesehatan Bulukumba, UGD, Kepala Keuangan, Bendahara IR Dinas Kesehatan, dan EH, sebagai pegawai negeri sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai sopir di Departemen Kesehatan setempat.

“Memang benar dia ditahan di Lapas Makassar untuk persiapan persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba Hartam Ediyanto.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kata dia, ditemukan kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar, dengan rincian Rp11 miliar pada 2019 dan Rp2 miliar lebih pada 2020, dari total anggaran yang dikeluarkan Kementerian. Kesehatan melalui APBN senilai Rp17 miliar lebih.

Penyidik ​​Polres Bulukumba telah menyerahkan berkas perkara tingkat kedua para tersangka kepada Kejari Bulukumba. Berkas perkara beserta barang bukti telah dinyatakan lengkap atau P21 untuk digunakan selanjutnya dalam persidangan di PN Tipikor Makassar.

“Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan pada 27 Mei 2021 terkait dana BOK Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2019 dari penyidik ​​kepada Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Bulukumba. Sekarang berkasnya sedang difinalisasi untuk diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Makassar. ,” dia berkata.

Sebanyak empat tersangka, sebelum menjalani penahanan di penjara, diharuskan mengikuti protokol kesehatan COVID-19, melalui isolasi independen dan kemudian dipindahkan ke ruang tahanan biasa.

“Seluruh tersangka langsung dikarantina untuk diisolasi mandiri di ruang rawat inap orientasi COVID-19 Lapas Makassar selama 14 hari ke depan, kemudian dipindahkan ke ruang tahanan menunggu jadwal persidangan,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik ​​Tipikor Polres Bulukumba selain menahan sejumlah tersangka koruptor juga menyita sejumlah barang bukti, seperti rekening koran, buku catatan pencucian uang, dan surat pertanggungjawaban dari 20 Puskesmas dan Dinkes Bulukumba.

Penyidik ​​juga menyerahkan barang bukti kepada jaksa, berupa sejumlah dokumen mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangan (SPJ) yang dikelola Dinkes Bulukumba, termasuk rumah milik tersangka senilai Rp136 juta.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.(Anjas)