Nyaris Tewas Diamuk Massa Usai Mencuri Motor, Budi Diamankan Tim TUJAH Polsek Mariana

oleh
IMG-20210529-WA0011

Banyuasin,KRSumsel.com – Budi Saputra nekat larikan motor Yamaha N Max nopol 3467 JAU milik korban Riri Saputra yang kunci kontaknya masih menempel di motor.

Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu tercium oleh korban yang mendengar suara motornya yang terparkir di depan toko di Jalan Sabar Jaya, Lorong Amalillah, Kecamatan Banyuasin,Minggu (16/5/2021) sektiar pukul 07.00 WIB.

Akibatnya pelaku dan korban dibantu oleh warga di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sempat kejar-kejaran hingga pelaku terjatuh dari motornya dan diamuk massa. Baruntung pelaku bisa tertolong oleh anggota Tim Tangkap Ungkap Kasus (Tujah) Yang langsung dipimpin Katim Opsanl Bripka Teddy dibawa ke Mapolsek Mariana.

Pelaku Budi menuturkan, awalnya ia berniat ke Desa Perajin tempat gurunya. “Saya berjalan kaki dari Palembang ke tempat guru saya dan saat itu kondisi saya dalam keadaan mabuk,” ujarnya, Sabtu (29/5/2021).

Namun ditengah perjalanan tepatnya di TKP ia melihat motor dengan kunci kontaknya masih menempel di motor. “Mungkin pengaruh minuman keras (miras) pikiran saya tidak jernih dan timbul niat mencuri motor itu, tapi ketahuan dan saya di kejar oleh korban bersama warga sekitar,” katanya.

Hanya berjarak 1 Kilometer (Km) dari TKP ia berhasil ditangkap. “Saya berhasil ditangkap dan diamuk massa tapi saya selamat berkat anggota Polsek Mariana yang sedang patroli datang,” jelasnya.

Ia menuturkan, bahwa rencananya motor itu untuk digunakan sehari-hari. “Niatnya kalau berhasil motor itu saya gunakan sendiri tidak untuk di jual,” bebernya.

Sementara itu, Kapolres Banyuaasin AKBP Imam Tarmudi melalui Kapolsek Mariana, AKP Halim Kesumo didampingi Kanit Reskrim Aipda Guntur mengatakan, bahwa saat kejadian korban sedang berbelanja di TKP tapi korban lupa mencabut kunci kontaknya dari motor yang terparkir di area parkir.

“Kemudian dari keterangan pelaku dia langsung membawa kabur motor tersebut tapi ketahuan korban dan terjadi kejar-kejaran tapi berjarak 1 Km pelaku tertangkap dan di amuk massa,” jelasnya.

Beruntung nyawa korban terselamatkan karena anggota tim Tujah Polsek Mariana yang sedang patroli melihat kejadian tersebut.

“Kemudian anggota kita membawa pelaku dan motor korban ke Polsek Mariana,” tambahnya. Atas kejadian itu pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun penjara”tutupnya. (Kiki)