Sering Mencuri Dirumah Warga, Dua Tikus Angin Diamankan Unit Ranmor

oleh
IMG-20210528-WA0007

PALEMBANG,KRSumsel.com – Aksi pencuri kembali marak,kali ini pelaku nekat melakukan pencurian sepeda, sepatu, jemuran dan lain lainnya di rumah – rumah warga di kawasan Jalan Rama 6, 8, Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang bahkan aksinya pencurian ini viral di media sosial berhasil di tangkap Satreskrim Unit Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang, pimpinan Kasubnit Opsnal Ranmor Ipda Jhony Palapa, Kamis (27/5/2021).

Adanya banyak laporan masyarakat yang merasa kehilangan, tim beguyur bae langsung bertindak melakukan penyelidikan, berkat informasi dan petunjuk CCTV akhirnya kedua pelaku yang meresahkan tersebut berhasil diketahui keberadaannya. Karena berusaha melawan dan mencoba melarikan diri, tembakan peringatan tidak digubris, tim Ranmor tidak ingin kehilangan buruannya, akhirnya memberikan tembakan kearah betis kedua pelaku.

Pelaku Dwijayanto (30) warga Jalan Embacang Lorong Terusan Kecamatan IB II Palembang dan Hendra (24) warga Jalan Sepakat Lorong Terusan Kemang Manis Kecamatan IB II Palembang, dengan mudah ditangkap. Dan langsung dilarikan ke RSUD Bari Palembang untuk perawatan medis luka di kaki. Kemudian digiring ke Mapolrestabes untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sementara tersangka Dwijayanto ini mengakui perbuatannya sudah melakukan aksi pencurian sepeda dan sepatu warga. “Iya pak, saya yang mencuri sepeda yang viral itu. Dalam satu bulan ini sudah empat kali mencuri sepeda, setiap mencuri berdua bersama Hendra,” ungkap residivis kasus pencurian CPU Komputer disebuah TK tahun 2019 LP Pakjo kena 1,5 tahun.

Menurutnya, setiap berhasil mencuri sepeda kemudian di jual di kawasan Cinde Palembang dengan harga satu unit Rp 300 ribu. “Uangnya dibagi rata berdua dengan Hendra, terakhir mencuri terpaksa butuh uang karena istri mau melahirkan, sisanya dipakai poya poya berjudi slot dan beli sabu,” ucapnya.

Sementara Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi membenarkan telah menangkap kedua pelaku pencuri sepeda yang viral.

“Benar keduanya sudah ditangkap Unit Ranmor, dan kini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku ini sudah meresahkan warga atas aksinya mencuri di barang barang warga yang ada di teras rumah,” ungkap Tri.

Tri menuturkan bahwa untuk modus pencurian mereka ini tidak ada target, akan tetapi dilakukan secara acak, mobile dan berkeliling saja di wilayah rumah warga. “Melihat target sepeda yang di letakkan diluar rumah, mereka baru beraksi kemudian mengambil sepeda di malam hari atau dini hari disaat penghuni rumah sudah tertidur lelap,” ujarnya.

Atas ulahnya kedua pelaku akan diterapkan pasal 363 KUHP ancaman 5 tahun penjara,” tutupnya (Kiki)