Berkas Terdakwa Korupsi Dana Desa di TTS Dibuang Oleh Kejaksaan

oleh
Screenshot_2021-05-28-07-48-10-83

Kupang, KRsumsel.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah menyerahkan berkas perkara dan empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana desa yang merugikan negara sebesar Rp722 juta di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) kepada Kupang. Pengadilan Pidana Korupsi sedang mengadakan konferensi.

“Jaksa Penuntut Umum telah menyerahkan berkas dan empat terdakwa ke Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (27/5) untuk memulai persidangan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur itu. Abdul Hakim di Kupang, Kamis.

Empat terdakwa yang diduga terlibat kasus korupsi dana desa sebesar Rp722 juta lebih tersebut adalah Kepala Desa Taebone, Andreas Atiupbesi, Bendahara Desa, Aplonia Nabuasa.

Selain itu, dalam kasus dugaan korupsi melibatkan Sekretaris Desa, Yusuf Manu dan pelaksana kegiatan Yoseph Siga.

Keempat terdakwa tersebut diduga terlibat dalam pekerjaan fiktif, penggunaan dana BUMDes secara tidak bertanggung jawab.

Sementara itu, kata dia, pengerjaan fisik yang dilakukan pihak ketiga belum tuntas namun dibayar 100 persen, sehingga merugikan desa atau negara sebesar Rp722 juta lebih.(Anjas)