Unit Pidum dan Tekab 134 Meringkus Pelaku Pencurian Pipa Milik PT Pertamina

oleh
IMG-20210527-WA0004

PALEMBANG,KRSumsel.com – Tak Butuh waktu lama Satreskrim unit Pidum (pidana umum) dan Tekab 134 Polrestabes Palembang, pimpinan AKP Robert Sihombing, terus melakukan ungkap kasus yang terjadi di kota Palembang.

Dimana pelaku pencurian pipa milik PT Pertamina yang terletak di Tepi Sungai Ogan Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring, Palembang dan yang terjadi pada, Selasa (11/5/2021), sekitar pukul 08.30, pelaku berhasil bekuk petugas Pidum dan Tekab 134, Palembang, saat pelaku tak jauh dari rumahnya.

Pelaku yakni, Iwan (46), warga Jalan Pangeran Ratu Tepi Sungai Ogan Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang, hanya bisa terdiam dan lemas ketika petugas yang mengenakan baju preman menyergapnya. Ia pun langsung digiring ke Polrestabes, Palembang guna mempertanggung jawabkan ulahnya.

” Ya benar pelaku ini merupakan DPO kita dalam kasus pencurian pipa milik PT Pertamina yang terjadi beberapa hari yang lalu,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang Kompol Tri Wahyudi, didampingi Wakasat Reskrim Kompol Wahyu Maduransyah putra, Kamis, (27/05/202).

Lanjut Tri, saat dilakukan penangkapan tak jauh dari kediamannya Pelaku ini , tidak melakukan perlawanan, ” pelaku hanya pasrah saat ditangkap.

Selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 2 buah mata gergaji merk sandflex, 1 buah tang, 1 buah rantai motor dalam keadaan putus, 1 buah pas 12 inch

1 buah potongan besi ukuran 20 cm, 1 helai kaos oblong lengan pendek warna orange hitam dan 1 buah Tas.

Lebih jauh Tri mengatakan, untuk kasus ini hingga kini masih didalami dan dilakukan pengembangan, terkait adanya duagan pelaku lain, yang turut dalam aksi pencurian ini. ” Atas ulahnya pelaku akan dijerat 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun,” tungkasnya.

Sedangkan pelaku Iwan, ketika diperiksa petugas hanya menundukan kepalanya karena malu,” saya mengaku salah pak”cetusnya. (Kiki)