Nekad Maling Kotak Amal Masjid, Untuk Main Domino Online

oleh
IMG-20210527-WA0015

Muara Enim, KRSumsel – Tak patut dicontoh apa yang dilakukan oleh seorang pelajar salah satu SMK di Muara Enim berinisial AZ (19), Warga Muara Enim ini. Pasalnya, pelaku nekad mengambil uang kotak amal salah satu masjid di Jalan Inspektur Selamet, Kelurahan Pasar II Kota Muara Enim dengan cara mendongkel kotak amal masjid saat orang sedang melaksanakan sholat, sekitar pukul 12.15 WIB, Rabu (26/5/2021).

Akibat perbuatanya ini, ia terpaksa berurusan dengan hukum dan diciduk Satreskrim Polres Muara Enim. Karena perbuatannya ini teebukti terekam jelas di salah satu CCTV masjid dan sempat viral di salah satu media sosial.

  • Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar Sik melalui Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Widhi Andika Dharma saat di konfirmasi KRSumsel.com mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan pelaku setelah mendapatkan laporan dan mengetahui beredarnya suatu postingan yang ada di media sosial atas aksi pencurian di masjid dengan aksi mencuri uang dalam kotak amal salah satu masjid di Kota Muara Enim.

“Setelah kami melihat dan menerima laporan akan adanya aksi tersebut, kami langsung melaksanakan investigasi dan penyelidikan terkait hal tersebut. Dalam waktu tidak lama, kira-kira 2 setengah jam, dari pukul 1.00 WIB setelah laporan, pada pukul 2.30 WIB, kami sudah berhasil mengamankan pelaku,” kata Widhi.

Widhi menjelaskan, bahwa aksi pelaku ini sudah dua kali melancarkan aksinya di masjid yang sama. Namun, pada aksi pertamanya pelaku hanya mendapatkan uang dari kotak amal masjid sebesar Rp 10 rb dari aksinya yang pertama. Namun, pelaku dimediasikan dan didamaikan antara si pelaku dengan pihak masjid yang kecolongan pada tahun lalu.

Nah, perbuatan ini sepertinya tidak membuat pelaku jera, aksi nekadnya ini kembali terulang ditahun ini, untuk kedua kalinya pelaku kembali melancarkan aksinya. Dalam aksinya kali ini ia mengaku hanya mendapatkan uang dari kotak amal yang dicurinya sebesar Rp 65 ribu.

“Namun kalau dari keterangan pengurus masjid uang kotak amal ini hilang ada sebesar 1 juta lebih. Namun, berapa pun yang pelaku ambil dari kotak amal, tentu merupakan perbuatan pencurian dan pemberatan. Tindakan aksinya merupakan perbuatan melawan hukum, dan kita akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Widhi.

Atas perbuatannya ini, Widhi menambahkan, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara.(ndi)