LSM MMK: Biarkan KPK Menyelesaikan Secara Internal Terkait 75 Pegawai KPK Yang Gagal Jadi ASN

oleh
IMG-20210526-WA0007

JAKARTA,KRSumsel.com – Menanggapi adanya 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dalam tes ASN (Aparatur Sipil Negara), yang sempat dikriti oleh sejumla Akademisi dan Politikus diluar internal KPK. Mendapat tanggapan dari Ketua LSM MMK (Masyarakat Miskin Kota) Sumsel, Arifin Kalender melalui Sekretaris, Ahmad Rizal. Menurutnya, biarkan instansi KPK sendiri yang menyelesaikan permasalahn di tubuh KPK yang lain jangan turut campur untuk mencari panggung”ujarnya, Rabu (26/5/2021).

“Ya biarkan KPK bekerja dan menyelesaikan masalah itu sendiri, yang diluar tidak usah ikut campur untuk mencari panggung” jelas Ahmad Rizal.

Lanjut, Sekretaris LSM MMK (Masyarakat Miskin Kota) Sumsel ini, adanya pihak luar meminta Ketua KPK kembali ke Mabes Polri, menurutnya itu sangat mustahil karna semua sudah diatur dalan undang undang.

“Sudah jelas,sesuai pasal 28 dan 32 UU No 19 Tahun 2019 sudah diatur tentang kode etik KPK, khususnya pengangkatan dan pemberhentian KPK. Nah, disana jelas bukan politikus ataupun akademisi yang mengaturnya. Jangan pernah mencari panggung di dalam kisruh di internal KPK” tegasnya. (Kiki)