Berantas Peredaran Gelap Narkoba, Polisi Amankan 80 Paket Sabu dari Tangan Pengedar Asal Desa Teluk

oleh
IMG-20210524-WA0025

MUBA, KRSUMSEL.com – Jajaran Sat res narkoba Polres Muba menangkap Andrianto. Ia merupakan pengedar narkoba jenis sabu di pinggir jalan setapak yang beralamat di Dusun II Desa Teluk, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba. Pria 38 tahun ini ditangkap Senin, (17/05/21) sekira pukul 11.00 wib.

Penangkapan ini adalah hasil laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seorang pengedar yang tinggal di Desa Teluk Kec. Lais Kab. Musi Banyuasin sering mengedarkan sabu.

“Team kita langsung lalukan pengintaian di rumah pelaku, memastikan ada tidak nya pelaku,” Kata kapolres muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui kasat narkoba Akp Jonroni, SH kepada awak media, Senin, (24/05/21).

Lanjutnya, mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di luar rumah langsung bergerak menyisir mencari keberadaan pelaku. Alhasil, pelaku pengedar ditangkap saat bertemu di pinggir jalan. Waktu digeladah ditemukan barang bukti 80 (Delapan Puluh) Paket yang diduga Narkotika Jenis Shabu dengan Berat bruto 19,02 (Sembilan Belas koma nol koma dua) Gram.

“Barang tersebut disimpan nya dikantong plastik warna hitam, saat ditanyai pelaku mengakui klau itu Milik nya”kata kasat.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 undang-undang 35 tahun 2019 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, ” tandasnya.(AS/RIl).