Akibat Menggelapkan Uang Penjualan Mobil, Rico Harus Berurusan dengan Polisi

oleh
IMG_20210522_171422

PALEMBANG,KRSumsel.com – Akibat ulahnya yang sudah nekat menggelapkan uang penjualan mobil, Rico Septiawan (30) warga Jalan Inspektur Yazid Lorong Hanan Kelurahan Sekip Jaya Kecamatan Kemuning Palembang, harus berurusan dengan polisi.

Ia ditangkap Satreskrim Unit Ranmor Polrestabes Palembang dipimpin Kasubnit Opsnal Ranmor Ipda Jhony Palapa, Jumat (21/5/2021) sore. Tanpa perlawanan di jemput di rumahnya, dan digiring ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses hukum mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Ketika di temui diruang Riksa, Sabtu (22/5/2021), tersangka mengakui perbuatannya telah menggelapkan uang hasil penjualan mobil sebesar Rp 84,9 juta. “Uangnya sudah habis pak, saya gunakan bermain judi online dan membeli makanan,” katanya tertunduk malu.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail membenarkan sudah menangkap seorang pelaku penggelapan.

“Pelaku ditangkap setelah menindaklanjuti laporan korban Jeffersen Wijaya yang uang hasil penjualan mobil miliknya tidak disetorkan pelaku kepada korban sebesar Rp 84,9 juta,” kata Tri.

Tri menuturkan pelaku merupakan perantara yang menjual mobil milik korban Toyota Agya BG 1284 V. Di beli oleh pembelinya yang dibiayai secara kredit melalui leasing PT Adira Finance. “Korban akan menerima uang pembayaran yang di janjikan pelaku setelah dua Minggu untuk proses pembayaran, tetapi, setelah batas waktu perjanjian, korban menanyakan pembayaran kepada pelaku uang yang diberikan pihak leasing karena batas waktu sudah lewat,” jelasnya.

Akan tetapi, pelaku belum memberikan uang tersebut kepada korban. Lalu, korban mengecek ke pihak leasing. Ternyata uang 84,9 juta tersebut sudah dikirim pihak leasing kepada rekening Bank Mandiri milik pelaku. “Atas ulahnya pelaku akan diterapkan pasal 372 KUHP dan kini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” tukas Tri.

Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) 1 lembar kuitansi pencairan leasing di Adira finance, 1 unit HP Oppo milik pelaku, 1 tangkap rekening koran dan buku tabungan milik pelaku bank Mandiri. (Kiki)