Curi Besi Masjid Sriwijaya, Adi Terpergok Unit Pidum dan Tekab

oleh
IMG-20210520-WA0009

PALEMBANG,KRSumsel.com – Apes yang dialami tersangka Juadi (29), warga Dusun Sri Kembang Kelurahan Bujang Batu Kabupaten Ogan ilir ini. Saat sedang melakukan pencuriannya, dirinya malah dipergoki petugas Pidum (Pidana Umum) dan Tekab 134 Polrestabes, Palembang, ketika melakukan hunting rutin di kawasan Jakabaring, Rabu, (19/5/2021) sekitar pukul 18.30.

Alhasil, lantaran melawan petugas saat disergap, Adi yang berpropesi sebagai buruh harian lepas ini, terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas. Dengan kedua tangan keatas, ia pun hanya meminta ampun kepada petugas. ” Ampun pak, aku menyesal,” katanya .

informasi yang dihimpun, aksi pencurian besi ulir sebanyak 30 potong senilai 200 juta dilakukan Adi tejadi pada, Rabu (19/5/2021), sekitar pukul 14.45, di masjid Sriwijaya yang terletak di jalan Gub. HA Bastari Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Jakabaring, Palembang. Berawal diketahui oleh Yayasan Masjid Raya Sriwijaya, Zaenal (59), yang mendapatkan kabar dari warga mengatakan tersangka sedang melakukan aksi pencuriannya di TKP (tempat kejadian perkara).

Lalu, saat itu Zaenal pun mendatangi TKP, ternyata setelah di cek benar. Tak mau buang waktu Zaenal langsung melaporkan kejadian ini ke Polrestabes, Palembang. Kebetulan saat bersamaan petugas Pidum dan Tekab 134, pimpinan Kanit Pidum AKP Robert Sihombing pun sedang melakukan hunting rutin. Mendapati atas peristiwa pencurian itu langsung menangkap pelaku di TKP.

” Benar pelaku Adi kita tangkap, saat petugas kita melakukan hunting rutin di kawasan Jakabaring. Mendapati pelaku sedang beraksi, anggota saya langsung menyergapnya (menangkap-red),” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang, Kompol Tri Wahyudi , Kamis (20/5/2021).

Lanjut Tri, saat melakukan aksinya pelaku Adi ini tak sendiri, melainkan ada rekannya yang berhasil kabur,” nah karena melawan anggota Adi pun terpaksa di lumpuhkan. Sedangkan rekannya KK (DPO), behasil kabur. Namun saya sarankan untuk menyerahkan diri saja, daripada dihantui atas kasus pencurian ini,’ tegasnya, sambil berkata, melawan saat ditangkap timah panas pasti menancap di betis kaki.

Selain mengamankan pelaku, sambung Tri, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa, 30 potong besi ulir dengan berbagai macam ukuran, dan 1 unit bentor yang hendak digunakan untuk mengangkut barang hasil curian. ” atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.

Sedangkan tersangka, Adi ketika ditemui di ruang piket reskrim mengakui perbuatannya, ” saya tadi beraksi dengan teman pak. Dia berhasil kabur. Kami terpaksa melakukan aksi ini lantaran tindak mempuyai pekerjaan”ucapnya.(Kiki)