Ogan Ilir, KRsumsel.com – Tindak pidana pencabulan oleh keluarga dekat kembali terjadi. Kali ini yang menjadi korbannya adalah seorang bocah perempuan sebut saja Mawar yang berusia 4 (empat) tahun, yang berdomisili di Kecamatan Indralaya Ogan Ilir, Sumsel.
Menurut Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantio Sandi S IK, melalui press rilis yang disampaikan Humas Polres OI pada media ini. Rabu, (19-05) pagi.
Dari keterangan tersebut disampaikan, dugaan tindak asusila tersebut dilakukan oleh “Pak Cek-nya” atau kakak ibu korban sendiri, sebut saja AG (28), saat korban berkunjung kerumah neneknya yang juga tempat tinggal pelaku di Kecamatan Indralaya Selatan OI, pada 27 April bulan lalu.
Terungkapnya tindakan bejat ini, seperti disampaikan ibu korban, ketika mawar meminta obat kepada ibunya untuk mengobati kemaluannya yaitu sejenis minyak oles (Minyak But-but) yang biasa digunakan untuk mengobati luka lecet.
Kemudian, sang ibu mencoba memeriksa dengan membaringkan korban dan melihat pada kemaluan anaknya terlihat kemerahan. Awalnya ibu korban tidak merasa curiga, sebab Mawar mengaku kemaluanya perih karena lama duduk saat ikut kendaraan motor waktu pulang dari rumah neneknya.
Namun, setelah keesokan harinya, barulah terungkap setelah ibunya kembali bertanya , apakah kemaluannya masih terasa perih, dan Mawar memberikan jawaban berbeda dengan mengatakan, kemaluannya perih karena dicolok menggunakan jari oleh Pak Ceknya ketika berada dirumah neneknya.
Dari pengakuan Mawar tersebut, lantas ibunya menceritakan pada saksi yang selanjutnya melapor pada Unit PPA Polres Ogan Ilir.
Mendapat laporan tersebut, segera Sat Reskrim Unit PPA yang dipimpin langsung Kanit IPDA Feri Wijaya SH MH, melalukan penyelidikan.
Dan dari hasil penyelidikan tersebut diperoleh 2 (dua) alat bukti berupa lembaran pakaian korban yang selanjutnya melakukan pengamanan terhadap palaku AG yang berada dikediamannya tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Menurut keterangan pelaku, tindakan bejat terhadap tersebut terjadi karena terangsang melihat korban yang merupakan keponakannya sendiri sedang mandi yang juga dipengaruhi oleh kebiasaan menonton video porno pada Hp Androidnya.
Atas tindakannya pelaku diancam dengan hukuman 5 hingga 15 tahun penjara atas dugaan pelangaaran UU Tahun 2016 Pasal 82 tentang Pencabulan anak di bawah umur.(rul)