Dua Sahabat Raja Jambret Tersungkur Dicium Timah Panas Unit Ranmor

oleh
IMG-20210519-WA0004

PALEMBANG,KRSumsel.com – Dua pelaku curanmor yang sering beraksi di kota Palembang, khususnya di kawasan Kecamatan Ilir Timur III, Palembang, akhirnya di berikan tindakan tegas t oleh Tim Beguyur Bae, Opsnal Ranmor Polrestabes, Palembang, lantaran saat ditangkap melawan petugas, Rabu (19/5/2021), sekitar pukul 01.00.

Kedua pelaku yakni, Riesky (26) warga Jalan Mayor Zen Lorong Harapan Jaya Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni dan rekannya,dan Hartono (35), warga Lorong Bugis Kelurahan 3 Ilir Kecamatan IT II, Palembang, diringkus petugas Ranmor pimpinan Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail, dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Ipda Jhony Palapa, saat tengah nongkrong di kawasan Lemabang.

Informasi yang dihimpun, aksi pencurian motor yang dilakukan kedua sabahat ini terjadi, Minggu, (16/5/2021), sekitar pukul 16.30, saat korban yakni Triyani (53), warga Jalan Kampung Sukorejo RT 53/02 No 144 Kelurahan 8 Ilir Kecamatan IT III, Palembang, tengah memarkirkan motornya jenis Honda Vario bernopol BG 6687 ADH, di teras rumahnya, lalu meninggal motor untuk masuk ke dalam rumah.

Namun, betapa terkejutnya korban saat hendak memakai motornya kembali. Saat menuju teras ternyata motornya pun sudah hilang. Akibat kejadian ini korban harus kehilangan motor kesayangannya, mengalami kerugian ditafsir Rp 20 juta dan melaporkan peristiwa pencurian ini ke Polsek IT II, Palembang.

“Benar jadi kedua pelaku kita tangkap atas laporan korban tentang curanmor yang masuk ke Polsek IT II, Palembang. Kita back up untuk melakukan penangkapan. Nah ketika keberadan kedua berhasil kita ketahui, keduanya pun kita tangkap saat tengah nongkrong di kawasan Lemabang, ” ujar Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Rabu (19/5/2021).

Ia mengatakan, keduanya terpaksa diberikan tindakan tegas terukur, ini lantaran melawan dan hendak kabur saat ditangkap,” ya tepaksa kita lumpuhkan, keduanya melawan petugas. Dan tembakan ke udara sebanyak 2 kali pun tak dihiraukan keduanya,” tegas Tri, sambil mengatakan pelaku Riesky merupakan raja jambret dan Hartono resedivis kasus pembacokan.

Lanjut Kasat Reskrim,atas ulahnya keduanya terancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun, ” tutupnya.

Sedangkan pelaku, Riesky dan Hartono ketika ditemui di ruang piket reskrim, hanya merengek kesakitan, dan mengaku perbuatannya dihadapan petugas penyidik ranmor.

“Kami terpaksa pak kami mencuri lantaran tak mempunyai pekerjaan. Apalagi sedang Corona cak ini susah galo,” aku keduanya sambil menunduk kepalak. (Kiki)