Curi HP Tetangga, Rosidi Tidur Disel Polsek SU II Palembang

oleh
IMG-20210519-WA0016

PALEMBANG,KRSumsel.com – Akibat ulahnya melakukan pencurian ponsel milik Rahmad (42) di kediamannya di Jalan Tangga Takat Laut, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang, Selasa (11/5/2021) sekitar pukul 04.10 WIB, Rosidi (31) harus merasakan dinginnya lantai hotel prodeo Polsek SU II Palembang.

Pelaku ditangkap dikediamannya di Jalan KH Azhari, Lorong Pratu Musa, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan SU II beberapa hari usai kejadian tanpa adanya perlawanan dan langsung dibawa ke Polrestabes Palembang.

Kapolsek SU II, AKP Handryanto didampingi Kanit Reskrim, Iptu M Uzir mengatakan, bahwa pelaku saat melakukan aksinya tersebut korban bersama istri dan anaknya sedang tidur di dalam rumah.

Kemudian pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok belakang rumah. “Setelah berhasil memanjat tembok, pelaku ini dari keterangannya masuk ke dalam rumah melalui lantai dua yang saat kejadian sedang direnovasi, ” ujarnya, Rabu (19/5/2021).

Setelah itu pelaku mengambil dua ponsel milik korban yang sedang terkapar di lantai dan kembali ke lantai dua untuk kabur melalui tempat pelaku masuk. Keesokan harinya korban tidak melihat ponsel kesangannya sehingga melaporkan kejadian ke Polsek SU II Palembang.

“Dari laporan korban anggota kita bergerak cepat dan mendapati keberadaan pelaku sehingga anggota kita bergerak cepat hingga berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” katanya.

Selain mengamankan pelaku, anggota turut mengamankan barang bukti satu buah ponsel merek iPhone 7 Plus sedangkan satu ponsel sudah di jual oleh pelaku. “Atas ulahnya pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara selama sembilan tahun,” aku dia.

Sementara itu, pelaku Rosidi mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian. “Saya melakukan aksi itu karena terdesak kebutuhan ekonomi sehingga saya nekat mencuri dan baru satu ponsel yang saya jual sedangkan satunya belum sempat di jual saya sudah tertangkap,”ucapanya.(Kiki)