Unit Reskrim Polsek SU II Palembang Bekuk Komplotan Curanmor

oleh
IMG-20210518-WA0012

PALEMBANG,KRSumsel.com – Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Seberang Ulu (SU) II Palembang membekuk komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan di wilayah hukum Polsek SU II Palembang.

Pelaku yakni Fajri Riansyari alias Nyek, Raka Nanda Septian dan Verryl Brastama alias Silok diamankan ditempat persembunyiannya masing-masing beberapa waktu yang lalu.

Kapolsek SU II, AKP Handryanto didampingi Kanit Reskrim, Iptu M Uzir mengatakan, bahwa para pelaku merupakan komplotan Curanmor yang sangat meresahkan di wilayah SU II Palembang.

“Ya aksi mereka ini sangat meresahkan, bahkan ada tujuh Laporan Polisi (LP) yang masuk ke kita mengenai aksi curanmor,” ujarnya Selasa (18/5/2021).

Dirinya menjelaskan bahwa otak dari aksi Curanmor ini yakni pelaku Nyek dan mengajak beberapa rekannya untuk memuluskan aksi tersebut. “Dalam aksi yang dilakukan dari keterangan mereka bahwa dalam melancarkan aksinya mereka berkeliling,” katanya.

Dan ketika kondisi mendukung mereka melancarkan aksinya dimana peran pelaku Nyek sebagai eksekutor dan dua pelaku lainnya melihat kondisi sekitar. “Khusus pelaku Nyek ini dari data yang kita peroleh merupakan resedivis dengan kasus yang sama,” ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku anggotanya turut mengamankan satu buah motor Honda BeAT, kunci T dan dua buah ponsel. “Untuk barang curian sendiri dari pengakuan mereka ke kita di luar ke luar Palembang seperti OKI dan Mariana,” tutupnya.

Sementara itu, pelaku Nyek mengakui perbuatannya telah melakukan aksi Curanmor bersama rekan-rekannya. “Saya melakukan aksi itu bersama mereka, dimana saya melakukan eksekutor dalam aksi curanmor, untuk barang curian sendiri kami jual ke luar Palembang dengan harga Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta dan hasilnya kami bagi rata,” ucapnya. (Kiki)