Tersangka JH Penganiayaan Anak Dibawah Umur Terancam Penjara 3 Tahun

oleh
IMG-20210518-WA0001

PALEMBANG,KRSumsel.com – Setelah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), atas kasus penganiayaan terhadap anak berusia 12 tahun FD, yang sempat viral di medsos, akhirnya pelaku JH setelah diambil keterangan oleh anggota penyidik PPA Polrestabes, Palembang, sudah ditetapkan tersangka.

Hal Ini diungkap langsung Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Selasa (18/5/2021).

” Ya benar pelaku sudah kita amankan sore kemarin, sekitar pukul 16.30. hingga kini sedang diambil keterangan oleh petugas terkait aksi penganiayaan yang dilakukannya,” ungkap Tri sambil mengatakan pelaku sudah kita tetapkan tersangka.

Untuk motifnya sendiri, lanjut Tri, pelaku ini kesal terhadap korban dan menduga korbanlah yang melempar rumahnya, ” saat itu pelaku hendak keluar rumah, dan mendengar suara lemparan ke arah rumah. Lalu melihat korban sedang berada tak jauh dari rumahnya. Melihat korban, pelaku ini menyangka korban lah yang melempar batu. Naik darah hingga pelaku mengejarnya, setelah korban berhasil dikejar pelaku, saat itu pelaku penganiayaan korban,” bebernya.

Atas ulahnya pelaku yang merupakan staf TU disalah satu universitas di Palembang ini terancam pasal 76c Jo pasal 80, Undang-Undang No 35 tahun 2018, tentang penganiayan anak dibawa umur, dengan ancamak kurungan penjara 3 tahun”singkatnya. (Kiki)