Tim Advokat Garuda Kencana Indonesia Menangkan Gugatan Terhadap Bank Sumsel Babel

oleh
IMG-20210517-WA0009

PALEMBANG,KRSumsel.com – Sempat ditolak hakim, akhirnya gugatan Ramzul Ikhlash (49) warga Jalan Letnan Yasin Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Ilir Timur I dengan nomor perkara : 16/Pdt.G.S/2021/PN Plg dengan tergugat PT Bank Pembangunan Daerah Sumsel dan Bangka Belitung Cabang Palembang Atmo, dinyatakan menang oleh Majelis Hakim Mangapul Manalu pada sidang yang digelar Pengadailan Negeri Klas IA Palembang, Senin (17/5/2021).

“Alhamdullilah masih ada keadilan di muka bumi ini. Terbukti klien kami kembali mendapatkan haknya, dengan memenangkan gugatan sederhana. Kami ucapkan terima kasih atas putusan majelis hakim atas profesionalnya dalam menangapi kasus klien kami, terbukti dengan putusan akhir yang tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali. Pihak Bank Sumsel Babel (Bank SB ) harus gantirugi kepada klien kami sebesar Rp 100 juta,” ungkap Penasehat hukum penggugat, Adv Rilo Budiman, Adv Joni YAP, Adv Affan Arifin, Adv Novrizal Effendi dan Adv M Hafiz Al Hakim.

Dijabarkan Tim Advokasi YLBH Garuda Kencana Indonesia Palembang yang diketuai oleh Suwito Winoto, bahwa dalam persidangan tersebut mengadili menerima permohonan keberatan dari pemohon keberatan, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Palembang Nomor 16/Pdt.G.S/2021/PN.Plg, tertanggal 16 April 2021.

Menimbang, bahwa adapun Penggugat melaporkan Tergugat ke Kepolisian sebagaimana Laporan Polisi Tertanggal 14 Februari 2021 (P-9) adalah merupakan laporan tentang dugaan tindak

pidana yang dilakukan oleh ATMO berdasarkan dugaan tindakan

pidana Perbankan, yang muara dari laporan polisi tersebut adalah apabila diproses hukum dan diadili, maka tersangkanya

harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan dan bukan dengan dasar Pasal 1365 KUHPerdata, berupa Perbuatan Melawan Hukum yang apabila terbukti maka harus mengganti

kerugian yang ditimbulkannya tersebut.

“Dari itu ketiga hakim mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan

hukum yang merugikan penggugat, menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian immaterial kepada penggugat yang jumlahnya sebesar Rp.

100.000.000- (Seratus Juta Rupiah), menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya, menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul

dalam perkara ini,” tutupnya.

Sementara ditempat yang sama korban Ramzul Ikhlash mengatakan bahwa dia sangat bersyukur bahwa gugatannya dipenuhi oleh majelis hakim.

” Saya berterima kasih kepada tim advokat Garuda Kencana Indonesia yang telah bekerja keras,alhamdulilah gugatan kita diterima majelis hakim” ucapnya (Kiki)