PALEMBANG,KRSumsel.com – DPO penyiraman air keras (cuka parah) terhadap korban Aminudin (50) dan Robani (30) warga Jalan Padat Karya Kelurahan Talang Jambe Kec Sukarami, Palembang.
Meski sudah kabur keluar kota, akhirnya Riki Sepriawan (27), warga Jalan KH Azhari Lorong Kamasan Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan SU I, Palembang terhenti, setelah berikan tindakan tegas terukur oleh petugas Pidum dan Tekab 134, Polrestabes, Palembang, lantaran melawan petugas saat diringkus di kota Bengkulu Kabupaten Kepahiyang, Sabtu, (8/5/2021), sekitar pukul 15.30.
Setelah mendapatkan perawatan medis, tersangka langsung dibawa ke Polrestabes, Palembang, guna mempertanggung jawabkan ulahnya. Dan sebelumnya petugas sudah menangkap rekannya yakni Erwin.
Informasi yang dihimpun, aksi penganiayan yang dilakukan Kiki dan tiga rekanya terjadi pada, Minggu (25/04/2021), sekitar pukul 23.00, di Jalan Padat Karya Lorong Mangga III Kelurahan Talang Jambi Kecamatan Sukarami, Palembang. Berawal saat korban sedang ada dirumah, lalu datanglah para pelaku sebanyak 4(empat) orang.
Dimana saat itu pelaku berpura-pura menanyakan dimana tempat membeli batu bata, sedangkan pelaku Erwin yang berada disamping pelaku Kiki berdiri diam saja, lalu pelaku JL (DPO) yang menyiapkan air cuka parah, pelaku DN (DPO) yang berperan menjaga situasi, saat korban Aminudin berbalik arah berdepanan dengan pelaku Kiki disaat itulah pelaku Kiki menyiramkan air keras kearah dada korban, yang menyebabkan
” benar pelaku Riki merupakan rekannya Erwin yang sudah kita tangkap terlebih dahulu, atas kasus penganiyaan (siram air keras-red) dan penusukan terhadap korban Aminudin dan anaknya,” ungkap kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Wakasat Reskrim Kompol Wahyu Maduransyah putra, Selasa (10/5/2021), ketika dikonfirmasi.
Lanjut Tri, pelaku ditangkap dikota Bengkulu, dan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, ini lantaran melawan petugas saat ditangkap, ” terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas karena melawan. Masih ada 2 rekannya nama nama sudah kita kantongi, kita tak segan segan melumpuhkan jika saat ditangkap melawan,” tegas Tri sambil berkata, lebih baik menyerahkan diri saja.
Sedangkan ketika ditanya terkait motif penganiyaan berat ini, Sambung Tri, dilatar belakangi dari sakit saudara DE terhadap korban sehingga mengutus saudari DV untuk membayar para pelaku. “Otak nya pun akan kita kejar. Saya ingat lagi lebih baik menyerahkan diri,” ungkap Kasat Reskrim.
Selain sudah mengamankan dua pelaku Erwin dan kiki, unit Pidum dan Tekab 134, pimpinan Kanit Pidum AKP Robert Siombing, juga mengatakan barang bukti berupa 1Lembar Hasil Visum ET REPERTUM, 1 botol bekas shampo bayi, bekas wadah cairan cuka para dan 1 buah Blangkon.
Atas ulahnya pelaku terancam pasal 351 ayat 2 tentang penganiyaan berat, ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Sedangkan pelaku Riki, ketika ditemui di ruang piket reskrim hanya merengek kesakitan, karena hadiahi petugas dengan timah panas, ” jujur pak saya mengaku yang menyiram korban dengan air keras itu. Ini saya lakukan karena saya dibayar pak. Dan saya mendapatkan uang Rp 1, 4 juta,”ucapnya (Kiki)