Surabaya, KRsumsel.com – Pemerintah Kota Surabaya membatalkan takbir perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah / 2021 sebagai upaya pencegahan keramaian dan penyebaran COVID -19.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Minggu, mengatakan kebijakan penghapusan takbir keliling tercantum dalam Surat Edaran (SE) Walikota Surabaya Nomor 443/4657 / 436.8.4 / 2021 tanggal 6 Mei 2021 tentang Pedoman Pelaksanaannya. Sholat Takbiran dan Idul Fitri 1442 Hijriah / 2021 saat Pandemi COVID-19 di Kota Surabaya.
“Malam takbiran merayakan Hari Raya Idul Fitri dalam rangka memuliakan asma sesuai dengan agama, pada prinsipnya bisa dilakukan di semua masjid atau mushala,” ujarnya.
Selain itu, dalam SE juga dijelaskan bahwa pelaksanaan malam takbiran di masjid atau mushala harus menerapkan ketentuan yang sudah disesuaikan dengan protokol kesehatan seperti, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari keramaian.
“Dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan mushala dengan ketaatan yang ketat terhadap standar protokol kesehatan,” ujarnya.
Sedangkan pada bagian kedua pada butir pertama SE disebutkan juga bahwa takbir keliling ini dihilangkan untuk menghindari keramaian.
“Kegiatan takbiran bisa disiarkan secara virtual dari masjid dan masjid sesuai dengan ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan masjid,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, berdasarkan zonasi sebaran COVID-19 di situs Satgas Nasional COVID-19, Kota Surabaya berada di zona oranye sehingga shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah / 2021 dilaksanakan di masing-masing rumah.
Kebijakan ini mengikuti Surat Edaran (SE) dari Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 07 Tahun 2021 pada 6 Mei 2021. SE, mewajibkan shalat Idul Fitri di rumah bagi warga di wilayah dengan status zona oranye. (Anjas)