Jakarta, KRsumsel.com – Polisi mengembalikan 23.573 kendaraan dari 381 pos pemeriksaan di seluruh negeri pada hari pertama larangan perjalanan mudik Idul Fitri pada Kamis.
Kendaraan itu terdiri dari 12.267 mobil, 7.352 sepeda motor, 2.148 mobil penumpang, dan 1.768 mobil kargo, kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono dalam keterangan tertulis yang dirilis, Jumat.
“Total kendaraan yang berbalik pada hari pertama diduga melakukan perjalanan mudik sebanyak 23.573 unit,” ujarnya.
Larangan mudik, yang akan tetap berlaku hingga 17 Mei 2021, telah diberlakukan di 381 pos pemeriksaan yang membentang dari Provinsi Lampung hingga Provinsi Bali.
Larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk mobil pribadi dan bus, tetapi juga jenis mobil penumpang lainnya.
Akibat larangan perjalanan mudik itu, jumlah kendaraan yang berangkat dari Jakarta ke kota-kota lain di Jawa turun 53 persen, kata Argo.
“Di gerbang tol utama Cikampek, jumlah kendaraan tercatat 8.732 kendaraan dibanding saat normal 19.338,” imbuhnya.
Satgas Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang larangan perjalanan mudik untuk membendung penularan virus saat perayaan Idul Fitri.
Larangan tersebut mengecualikan kendaraan layanan distribusi logistik dan pelancong yang perlu melakukan perjalanan mendesak untuk tujuan non-mudik, khususnya untuk bekerja atau bisnis, mengunjungi anggota keluarga yang sakit, atau menghadiri pemakaman anggota keluarga. Wanita hamil diperbolehkan untuk didampingi oleh satu anggota keluarga, dan untuk keperluan persalinan, maksimal ditemani oleh dua orang, sesuai edaran. (Anjas)