PALEMBANG,KRSumsel.com – Muhammad Ismail (28) warga Jalan Sutan M Mansyur, Lorong Gelora, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang gagal melancarkan aksi jambretnya malah harus mendekam di balik teruji besi Polsek Ilir Timur (IT) I Palembang.
Kapolsek IT I Palembang, AKP Ginanjar Aliya Sukmana mengatakan, bahwa pelaku melakukan aksinya di Jalan Letnan Murod, depan Pangkas Rambut Barokah, Kelurahan 20 Ilir D.4, Kecamatan IT I Palembang, Sabtu (8/5/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.
“Saat melakukan aksinya dari keterangan pelaku ke anggota kita bahwa pelaku melihat korban Tutut Triani (20) sedang menerima telepon diatas motor di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujarnya.
Tiba-tiba dari arah belakang pelaku merampas ponsel korban yang sedang digunakan. “Kemudian dari keterangan korban dan saksi di lapangan ke kita bahwa pelaku dikejar oleh saksi Ade Chandra (21) dan pelaku berhasil diamankan diderah manacan lindungan,” katanya.
Disaat bersamaan ada anggota yang sedang berpatroli dan mengamakan pelaku dan bersama korban serta saksi dibawa ke Mapolsek IT I Palembang.
“Untuk saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan terkait aksi yang dilakukannya, sedangkan untuk barang bukti yang diamankan antara lain satu Unit sepeda motor merek Yamaha metic, satu buah ponsel merek Vivo Y28, satu buah jaket Gojek, dan satu buah helm,”ungkapnnya.
Disinggung apaka pelaku ini berpropesi sebagai Ojek Online,Ginanjar mengatakan bahwa pelaku bukan ojek online melainkan pengangguran.
” Ya pelaku ini bukan berpropesi sebagai ojek online, pelaku adalah seorang pengangguran” tutupnya. (Kiki)