Banda Aceh, KRsumsel.com – Ribuan angkutan umum di Provinsi Aceh menyusul larangan pergudangan mengoperasikan layanan penumpang guna mencegah penyebaran COVID-19 pada Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.
Kepala Badan Angkutan Darat (Organda) H Ramli Aceh, Banda Aceh, Kamis, mengatakan jumlah angkutan umum, baik ukuran kecil maupun besar di provinsi ini lebih dari 4.100 unit.
“Untuk bus antar provinsi ada 500 unit. Sedangkan angkutan umum kecil seperti L-300 ada 3.600. Sekarang, semua angkutan umum tersebut tidak bisa beroperasi,” kata H Ramli.
Penghentian operasional angkutan umum, menyusul kebijakan pemerintah melarang Lebaran 1442 Hijriah. Tujuan dari larangan tersebut adalah untuk mencegah lonjakan COVID-19 usai festival.
H Ramli mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah yang membatasi pergerakan orang antarprovinsi. Ini juga mendukung penghentian angkutan umum penumpang antarprovinsi.
Namun yang menjadi persoalan sekarang adalah pemerintah juga melarang angkutan penumpang antar kota kabupaten di provinsi tersebut, kata H Ramli.
“Sejumlah awak angkutan antardaerah di provinsi itu keberatan dengan kebijakan tersebut. Pasalnya, mereka telah menjual tiket penumpang,” kata H Ramli.
Oleh karena itu, H Ramli menyarankan agar pemerintah menunda penghentian operasi angkutan penumpang di provinsi tersebut hingga 10 Mei. Selanjutnya hingga 17 Mei bisa dihentikan sebagai kebijakan pemerintah.
“Ini solusi bagi angkutan yang sudah menjual tiket. Kami berharap pemerintah mengizinkan. Ini hanya membantu awak angkutan yang masih berjuang akibat dampak pandemi COVID-19,” kata H Ramli.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan melarang angkutan umum antarkota di Provinsi Aceh beroperasi mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Larangan tersebut menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Angkutan. selama Idul Fitri 1442 Hijriah guna mencegah penyebaran COVID-19.(Anjas)