Lagi, Bapak Tiri di Muara Enim Setubuhi Anak Tirinya Dengan Ancaman Pisau

oleh
IMG-20210506-WA0063

Muara Enim, KRSumsel – Seperti diberikatakan sebelumnya seorang bapak tiri menghamili anak tirinya di Kecamatan Lubai, Muara Enim, Sumsel. Kali ini, lagi seorang bapak tiri, namun sudah cukup berumur seorang kakek berinisial Y (64), Warga Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, tega gasak anak tirinya sendiri.

Diketahui motif tersangka hingga tega menggauli anak tirinya sebut saja Melati (16), yang masih dibawah umur, karena jarang dikasih nafkah batin oleh sang istri, malah tergiur dengan kemolekan tubuh anak tirinya.

“Pada hari ini kami telah mengamankan, seorang pria berinisal Y (64), yang mana pelaku tersebut merupakan seorang pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya sendiri yaitu Melati (16) ,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melalui Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Widhi Andika Dharma saat di konfirmasi, KRSumsel.com (6/5/2021).

Widhi menerangkan, penangkapan tersangka tersebut berawal dari menindak lanjuti adanya laporan ibu korban, bahwasanya anaknya berusia 16 tahun telah di setubuhi oleh suaminya yang mana merupakan ayah tiri dari si korban sendiri.

“Pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya ini, mengancam dengan menggunakan pisau, kalau nggak mau melayani nafsu birahinya akan diancam akan dibunuh bersama ibunya,” tuturnya.

Dari itu korban akhirnya korban terpaksa secara pasrah mau melayani si ayah tirinya. Dan, tersangka sudah 2 kali melakukan pemerkosaan tersebut di bawah ancaman.

Tersangka ditangkap dikediamannya, tanpa ada perlawanan dari tersangka dan saat kita tangkap tersangka ini sedang mengarit rumput. Dan, anggotanya berhasil menangkap tersangka dan digelandang ke Mapolres Muara Enim.

“Untuk tersangka berinisial Y ini kita kenakan pasal 81 undang-undang nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun,” tegas Widhi Andika Dharma ini.

Sementara, tersangka Y (64) saat di wawancara media ini berdalih mengatakan, pemerkosaan tersebut di lakukan hanya 1 kali saat berada di rumah.

“Aku tu baru sekali pak, nganuke (Setubuhi, red) dio pak, karno dak tahan ngeliat tubuhnyo, nah pas yang nak kedua kalinya, aku buka celana (red) dia nendang aku, dan ketahuan sama bini aku,” bebernya.

Tersangka juga mengaku, seumpama dia disuruh untuk tanggung jawab, tersangka siap tanggung jawab nikahi anak tirinya tersebut.

“Aku sangat menyesal pak, dan khilaf pak melakukannya aku melakukan karena istri aku dak mau ngelayani aku, dan aku pria perantau asal Kebumen, tapi sudah lama menetap di Muara Enim, aku ini seorang petani penyadap karet, dan aku menikah lagi dengan ibu korban ini karena istri aku meninggal, ” tukasnya yang sudah tiga kali menikah ini.(ndi)