2 Kali Mediasi, Adly Fairuz Bersikeras Ingin Polisikan Mertua

oleh
oleh
ini-deretan-artis-yang-unggul-sementara-real-count-kpu_43

Jakarta, KRSUMSEL.com – Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan perihal laporan Adly Fairuz. Sang pesinetron diketahui mempolisikan ibu mertuanya, Yulia Irawati.

Dijelaskan Yusri, Adly Fairuz dan Yulia sudah menjalani mediasi sebanyak dua kali. Hal itu terjadi usai laporan itu diterima Polda Metro Jaya.

Yusri menjelaskan pihak Adly Fairuz nyatanya tak mau berdamai dengan ibu mertuanya itu. Adly disebut masih bersikeras menjalani laporannya itu.

“Awalnya sudah sempat mediasi karena ini mertuanya. Penyidik mengharapkan mediasi. Sudah dilakukan mediasi dengan harapan baik, tapi tidak ada titik temu,” ujar Yusri ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (3/5/2021).

“Tetap MAF (Adly Fairuz) ngotot mau dilanjutkan kasusnya. Kemudian kasus naik sidik. Keluar surat edaran tentang pencemaran nama baik. Kita mediasi lagi kedua, kita harapkan pelapor dapat menyelesaikan permasalahan. Tetap si pelapor tidak mau,” tegas Yusri.Yusri menjelaskan lagi, laporan dari Adly Fairuz itu saat ini sudah naik tahap menjadi penyidikan. Adly Fairuz disebut masih tak mau memaafkan Yulia dan tetap akan polisikan mertuanya itu.

Lantaran Adly Fairuz yang tak mau berdamai dengan Yulia Irawati, maka Yusri menegaskan akan segera melakukan gelar perkara. Fungsinya agar pihak Polda dapat mencari jalan tengah kasus ini.

Yusri berharap Adly Fairuz dapat menyelesaikan kasus ini tanpa membawa ke ranah hukum. Hal itu dilakukan lantaran Yulia Irawati merupakan ibu mertuanya.

Selain itu, dalam waktu dekat ini Polda juga akan memanggil beberapa saksi ahli terkait kasus ini.

“Tetapi karena MAF bersikeras terus, kita akan gelar perkara nanti agar bisa ambil jalan tengahnya. Harapan kami MAF bisa memaafkan,” tutur Yusri.

“Upaya mediasi sudah diterapkan dua kali. Saksi ada ahli, ITE, pidana,” lanjutnya.

Diketahui, Adly Fairuz sudah melaporkan ibu mertuanya pada Desember 2019. Laporan itu berupa dugaan pencemaran nama baik di media sosial.

Adly pun melaporkan ibu mertuanya itu dalam Pasal 27 Ayat 1 Undang Undang ITE tentang pencemaran nama baik.(pig/mau)

SUMBER