Pria di Muara Enim Ini Tega Setubuhi Anak Tirinya Hingga Hamil

oleh
IMG-20210503-WA0085

MUARA ENIM, KRSumsel – Entah setan apa yang merasuki KES (31) seorang ayah tiri asal Desa Gunung Raja, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim hingga tega memperkosa dan menggauli anak tirinya sendiri hingga belasan kali, sebut saja Melati (15) sampai hamil 6 bulan.

Aksi bejat tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut terkuak bermula dari kecurigaan ibu kandung korban dan suami korban atas kehamilan korban yang sudah memasuki hamil 6 bulan. Sedangkan, pernikahan anaknya tersebut sendiri belum mencapai 6 bulan.

“Ya, atas kecurigaannya tersebut, lalu ibu korban dan suami korban curiga dan mendesak siapa melakukan perbuatan asusila tersebut. Sehingga, diakui oleh korban bahwa pelakunya tak lain adalah ayah tirinya KES (31). Lalu atas pengakuannya itulah ibu korban melaporkan hal tersebut ke Polisi,” kata Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melalui Wakapolres Kompol Agung Adhitia Pratama didampingi Kasatreskrim AKP Widhi Andika Dharma, Senin (3/5/2021).

Atas dasar laporan tersebut, Lanjutnya Agung, Satreskrim Polres Muara Enim di pimpin langsung Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Dharma langsung melakukan penangkapan dan pengejaran terhadap tersangka pada Jum’at (30/4/2021), sekitar pukul 11.30 Wib di Kabupaten Lahat.

“Karena tersangka ini sudah mengetahui di laporkan ke polisi, sehingga tersangka melarikan diri ke kota Lubuk Linggau. Namun tersangka tertangkap dan kita bekuk di Kabupaten Lahat,” bebernya.

Untuk pelaku sendiri tersangka di kenakan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Dharma menjelaskan tindak pidana persetubuhan tersebut dilakukan oleh pelaku berkali-kali kisaran bulan Agustus 2020 hingga April 2021 dengan ancaman senjata tajam kepada korban.

“Pelaku ini mengaku ia tergiur melihat perkembangan tubuh korban yang cukup signifikan hingga di bulan Agustus 2020 tersangka ini melakukan perbuatan bejatnya ini pertama kalinya,” urjarnya.

Aksinya ini dengan pengancaman menggunakan sebilah pisau dan mengatakan akan membunuh korban beserta keluarganya yang lain apa bila tidak menuruti kemauan pelaku.

Sementara, pelaku KES saat diwawancarai awak media menyampaikan penyesalannya.

“Saya khilaf karena tergiur anak tiri saya memakai pakaian sexy dengan celana pendek baju ketat,” urainya.

Terakhir, ia mengakui perbuatannya itu telah dilakukan berkali-kali dengan modus berbeda-beda.

“Kalau di kebun sudah tiga kali, selebihnya di rumah. Saya kadang-kadang pura-pura ketinggalan korek api atau pun barang lainnya dengan istri saya, hingga saya bisa pulang ke rumah dan istri saya lanjut ke kebun,” pungkasnya.(ndi)