Gelapkan Uang Konsumen, Sales Motor Dilaporkan Ke Polisi

oleh
IMG-20210430-WA0047

PALEMBANG,KRSumsel.com – Akibat ulahnya diduga gelapkan uang penjualan sepeda motor sebesar Rp 16,6 Juta, saat berada di Kantor CV Lestari Motorindo Jakabaring, sales Honda Lestasi OCF dilaporkan, Muhammad Usman (45) yang didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Aminuddin SH ke SPKT Polrestabes Palembang, Jumat (30/4/2021).

Kejadian berawal saat korban selaku kepala cabang Honda Lestari, mendapat pengaduan dari costumer dilokasi, bahwa sepeda motor jenis Honda Vario 150 CC yang dibelinya secara cash kepada pelaku, belum juga diantar.

“Ketika klien kami tanya kepada pelaku, dia mengakui kalau telah mengelapkan uang costumer sebanyak Rp 16,6 juta,” jelas Muhammad Aminuddin.

Kuasa Hukum korban menjelaskan, kliennya mengalami kerugian sepeda motor Honda Vario 150 CC sekitaran Rp 23 juta.

“Memang pelaku memberikan uang Rp 5 juta, namun sisa Rp 16,6 juta belum dibayarkan. Menurut pengakuannya, pelaku menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya. Pelaku berjanji akan bertanggung jawab dengan perusahaan untuk mengembalikan, namun setelah batas waktu yang diminta lewat, pelaku tidak juga memenuhi kewajibannya,”ujar Amin Tras .

Sementara itu, Kasubag Humas Polrestabes Palembang, Kompol Moch Abdullah membenarkan adanya laporan.

“Ya berkasnya baru diterima, kini masih dalam proses pemeriksaan piket reskrim,” tutupnya (Kiki)