Palu, KRsumsel.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) akan melakukan melakukan penyekatan di pintu-pintu masuk perbatasan antarprovinsi untuk mencegah arus mudik dan lalu lintas orang di wilayah setempat guna mencegah penyebaran COVID-19.
“Kami mengimbau masyarakat Sulawesi Tengah agar dalam masa pandemi COVID-19 ini untuk tidak mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H,” kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, saat jumpa pers di Aula Wira Satya Ditlantas Polda Sulteng, di Palu, Selasa.
Ia mengatakan perayaan Idul Fitri 1442 H merupakan momen bersilaturahmi dengan keluarga di kampung halaman.
Namun saat ini masih dalam masa pandemi COVID-19, sehingga momen silaturahmi bisa lakukan secara virtual demi mencegah terjadi klaster baru penyebaran tersebut.
Sementara Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng Kombes Polisi Kingkin Winisuda mengatakan pihaknya akan melakukan penyekatan di pintu-pintu masuk perbatasan antarprovinsi untuk mencegah lalu lintas orang di wilayah setempat.
“Khususnya yang masuk atau keluar terhitung mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021,” katanya.
Ia mengatakan apabila di lapangan ditemukan ada pelanggaran, maka petugas tidak akan segan untuk memutar balik kendaraan pemudik.
Ia menjelaskan pemerintah melalui Satgas COVID-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran COVID-19 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.
“Terkait ini, kepolisian sudah sejak dini memberikan sosialisasi secara sistematis dan masif, baik saat berada di lapangan melalui media konvensional maupun media sosial tentang larangan mudik,” tegasnya.
Ia menambahkan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah juga menghimbau masyarakat agar tidak mudik untuk mencegah penyebaran COVID-19.(Anjas)