BANYUASIN.KRSumsel.com – Sat Reskrim Polres Banyuasin Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Benih Lobster atau benur Sebanyak 86.900 Ekor Bibit Lobster yang senilai Rp.8,9 Milyar
Disampaikan Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Tarmudi,S,Ik. mengatakan Benur itu diamankan dari 12 boxs Styrofoam yang hendak di seludupkan 1 Pelaku yang bernama Joni Irawan Warga Musi Rawas. “Rencananya bibit ini akan di kirim dari Bengkulu dan akan dikirim keluar negeri yakni ke Vietnam,” Jelasnya
Satu Pelaku di ringkus di Desa Gasing Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin saat hendak melintas, di Jalan Lintas Tanjung Api – Api Desa Gasing Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. saat mengendarai mobil carry pick up Dengan Nomor Polisi BG 8037 GE. Jelas saat press release di halaman Mapolres Banyuasin. Selasa (27/04/2021).
Penangkapan satu Pelaku merupakan hasil dari informasi masyarakat akan ada mobil yang bermuatan Benih bening Lobster yang akan melintas Wilayah Hukum Polres Banyuasin, Setelah itu kasat Reskrim Memerintahkan Kasi Pidsus beserta Anggota untuk melaksanakan hunting dan penyekatan jalan lintas Betung dan Pangakalan balai. Ungkap M.Ikang Ade Putra
Lanjut Kasat Reskrim, Usia Pendekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan Cherry pick up BG 8037 GE, Anggota Reskrim Polres Banyuasin menemukan 12 boks Styrofoam benih Lobster yang mana 1 Styrofoam berisikan 20 – 25 Kantong dalam 1 Kantong berisikan 250 ekor anakan lobster.
“Bibit Lobster ini akan kita kembalikan ke laut lepas dengan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, rencananya akan dilepas ke perairan Lampung,” pungkasnya
Guna mempertanggung jawabkan Satu Pelaku akan dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dan atau pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman 8 Tahun Penjara,” bebernya. (Yan)