Banda Aceh, KRsumsel.com – Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menyatakan Majelis Akreditasi Dayah Aceh (MADA) akan mampu mendongkrak mutu dan standarisasi pendidikan dayah di masa mendatang.
“Proses akreditasi Lembaga Pendidikan Dayah di Aceh guna mewujudkan pendidikan dayah yang berkualitas menuju pencapaian cita-cita Aceh Hebat, sehingga mampu bersaing di level nasional maupun internasional,” kata Nova Iriansyah di Anjong Mon Manta, Banda Aceh, Senin, di sela-sela mengukuhkan pengurus Majelis Akreditasi Dayah Aceh (MADA) masa kerja tahun 2021-2024 di Anjong Mon Mata, Banda Aceh.
Ia menjelaskan membangun pendidikan dayah merupakan salah satu fokus Pemerintah Aceh selama ini, sebagaimana tertuang dalam ‘Visi Misi Aceh Hebat’ dan masuk dalam program unggulan ‘Aceh Carong’, untuk menciptakan generasi muda yang berprestasi baik di tingkat nasional dan regional.
“Kita berharap melalui peningkatan pendidikan dayah berkualitas, akan menciptakan SDM dan generasi Aceh yang unggul sesuai cita-cita ‘Aceh Carong’. Bukan sekedar dari sisi ilmu pengetahuan dan teknologi, namun juga terkait dengan prestasi dan karakter diri para peserta didik,” katanya.
Menurut dia, Pemerintah Aceh juga memiliki program unggulan lainnya, yaitu “Aceh Teuga” dan “Aceh Meuadab.” “Aceh Teuga” fokus kepada upaya untuk melahirkan para pemuda Aceh yang kuat, berprestasi, jauh dari narkoba serta punya kualitas kepemimpinan yang baik.
Sementara “Aceh Meuadab” mengarah kepada upaya untuk dapat membuat para pemuda Aceh berkarakter unggul dengan akhlak mulia, melalui penguatan pendidikan demokrasi, sosial budaya, kearifan lokal, dan pendidikan agama sesuai syariat Islam.
“Ketiga program tersebut memiliki satu tujuan yang sama untuk mewujudkan cita-cita ‘Aceh Hebat’ “mustahil terlaksana tanpa dukungan berbagai pihak di Aceh, termasuk dari lembaga Pendidikan Dayah,” kata Nova.
Adapun mereka yang dikukuhkan adalah Tgk Haekal Afifa Asyarwani menjabat sebagai Ketua, Tgk Ibnu Hajar menjabat sebagai Wakil Ketua, kemudian Tgk Marbawi Yusuf, Tgk Ilham Mirsal dan Tgk Syarwani menjabat sebagai Anggota.
Nova menambahkan Lembaga Pendidikan Dayah di Aceh telah mendapatkan legitimasi yang setara dengan pendidikan umum lainnya, yakni sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menegaskan bahwa Pemerintah Aceh, melalui keistimewaan dan kekhususan Aceh, yang memiliki kewenangan untuk mengatur sektor pendidikan sesuai dengan kearifan lokal di Aceh.
Salah satu upaya yang telah dilakukan Pemerintah Aceh untuk mendukung Lembaga Pendidikan Dayah adalah dengan menerbitkan Qanun Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran Pendidikan Dayah dan Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2019 tentang Badan Akreditasi Dayah Aceh (BADA).
Nova menjelaskan akreditasi lembaga Pendidikan Dayah, memiliki makna yang sangat penting bagi semua pemangku kepentingan terkait, sebab, selain keberadaan dayah dapat terdata dengan baik, dayah juga mendapat pengakuan sebagai lembaga pendidikan Islam yang kredibel, bermutu dan memiliki standar pendidikan.(Anjas)