Berdalih Himpitan Ekonomi, Dedi Nekat Mencuri Plat Besi di Dalam Ruko

oleh
IMG-20210426-WA0008

PALEMBANG,KRSumsel.com – Anggota Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap pelaku pencurian plat besi di Jalan Mayor Salim Batubara, Kecamatan Kemuning Palembang, Sabtu (9/4) sekitar pukul 03.00 WIB.

Pelakunya yakni Dedi Utama (34) warga Jalan May Salim Batubara, Lorong Idaman, Kecamatan Kemuning Palembang, ditangkap dikediamannya,Minggu (25/4/2021) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert Sihombing mengatakan, tertangkapnya pelaku berkat rekaman CCTV di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Dari laporan korban Derwin Sadikin (33) anggota kita melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV yg ada di TKP dan berhasil mengindentifikasi pelaku tersebut,” ujarnya, Senin (26/4).

Kemudian anggotanya bergerak cepat dengan mendatangi kediaman pelaku sehingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa tiga buah potongan plat besi.

“Kemudian anggota kita melakukan interogasi dan pelaku mengakui perbuatannya, atas ulahnya itu pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun penjara,” katanya.

Sementara itu, pelaku Dedi mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di TKP dengan mengambil plat besi sebanyak 40 keping di tempat ruko yang akan di bangun.

“Saya mengambil plat besi itu ketika suasana ruko yang akan dibangun sepi, dan saya berhasil mengambil 40 keping. Kemudian saya jual dan masih sisa tiga keping lagi,” ungkapnya .(Kiki)