Nekat Bobol Rumah, Dua Pemuda Berlebaran di Jeruji Besi

oleh
IMG_20210425_150959

Muara Enim, KRSumsel.com- Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan terjatuh juga, gambaran ini yang dialami Susanto (24) bin Rohanan dan Artami Widiantara (21) alias Aan bin Sardiwanto.

Pemuda pengangguran asal Dusun VI, Desa Ujan Mas Baru Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim.

Karena dari ulahnya, mereka harus meringkuk dan berlebaran di hotel prodeo Polsek Gunung Megang karena telah tertangkap Tim Trabazz Polsek Gumeg telah mencuri 3 unit Handphone milik warga kecamatan ujan mas Kabupateb Muaraenim Minggu, (25/4/2021).

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianapiar SIK melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Herli Setiawan SH MH membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka tersebut.

Ia mengatakan, penangkapan kedua tersangka tersebut merupakan hasil dari pengembangan anggotanya dari menindak lanjuti adanya laporan masyarakat bernama Suhartanto (48) alamat Desa Ujan Mas Baru kecamatan Ujan Mas dan korban Sarmidi (23) Alamat Dusun VII lais jaya Desa Ulak Bandung Kec.Ujan Mas Kab.Muara Enim.

Dasar Laporan : LP / B / 12 / III / 2021 / Sumsel / Res. M. Enim / Sek. Gn. Megang tanggal 25 Maret 2021 yang telah terjadi kehilangan 3 unit Handphone di rumahnya.

” Ya, kedua tersangka berhasil kita amankan pagi tadi sekitar pukul 10.00 wib pagi di kediamanya masing-masing, tanpa perlawanan, yang mana penangkapan kedua tersangka tersebut merupakan pemuda pengangguran asal Dusun VI Desa Ujan Mas Baru Kec.Ujan Mas Kab.Muara Enim ,” ujarnya Herli.

Untuk barang bukti (BB) yang berhasil kita amankan dari tangan tersangka yaitu

– 1 (satu) Buah Kotak HP OPPO RENO 2 F dan 1 ( satu ) Unit Hp XIOMI Mi A1 Warna Hitam milik Korban 1 (satu) Buah Kotak Hp Xiomi Mi A1.

” Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar lk Rp. 4.500.000- ( Empat Juta lima ratus ribu rupiah ) dan Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah),” bebernya.

Lanjutnya Herli menjelaskan, dari hasil penangkapan kedua tersangka tersebut, ia menjelaskan kedua tersangka beraksi tidak sendiri melainkan berlima orang.

” Tiga orang yang belum kita tangkap dan kita tetapkan DPO, untuk ke dua tersangka kita kenakan pasal Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara ,” tukasnya.(ndi)