OKI, KRSUMSEL.com – Rapat Paripurna ke-VII Tentang Program Pembentukan Pemerintah Daerah (Propemperda) Kabupaten OKI Tahun 2021 digelar Dewan Pimpinan Daerah (DPRD)OKI kemarin (23/4). Dalam kesempatan ini ada 3 Raperda usul inisiatif DPRD OKI dan 6 Raperda usul eksekutif Kabupaten OKI.
Sekretaris DPRD OKI, Hilwen SH MSi membacakan keputusan DPRD OKI Nomor :/Kep/DPRD/Kab OKI tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah DPRD OKI 2021 dengan Ketuhanan Yang Maha Esa menimbang mengingat memutusakan Kesatu: Menetapkan program pembentukan peraturan daerah pemerintah daerah Kabupaten OKI Tahun 2021. Kedua Program Pembentukan Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten OKI sebagaimana Diktum ke SATU adalah sebagai berikut:
Raperda usul inisiatif DPRD OKI sebanyak 3 raperda yakni Raperda tentang pengembangan dan perlindungan ekonomi kreatif, Raperda Tentang Pembangunan ketahanan keluarga. Raperda Tentang Pondok Pesantren.
Kemudian 6 Raperda usul eksekutif Kabupaten OKI. Raperda perubahan ke dua atas peraturan daerah Nomor 27 Tahun 2010 Tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah. Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten OKI Tahun 2019-2024.
Selanjutnya Rapreda tentang penyelenggaran perpustakaan. Raperda Tentang pengelolaan kearsipan. Raperda tentang pengelolaan pembangunan daerah. Raperda tentang retribusi penjualan benih dan induk ikan.
Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya keputusan ini dibebankan pada APBD OKI 2021.Keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan segala sesuatu akan diubah dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.
Sementara itu, Ketua DPRD OKI, Abdiyanto Fikri SH MH mengatakan, sehubungan dengan disepakati drap keputusan program pembentukan peraturan daerah tahun 2021, selanjutnya disetujui semua anggota dewan yang mengikuti rapat baik secara langsung maupun via zoom. ” Maka setelah ini akan segera ditindaklanjuti,”bebernya.
Dalam kesempatan ini pihaknya juga melakukan juga menggelar acara buka bersama dengan Bupati OKI beserta jajarannya, pihaknya juga mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa.
Bupati OKI, H Iskandar SE menambahkan, masing- masing usulan eksutif maupun legislatif inisiatif mereka. Akan ada tahapan pembahasan
mungkin ada pansus dibentuk untuk mendalami materi apakah layak dijadikan suatu perda.
Itu tergantung materi yang di bahas dan didalami pansus apakah perlu atau tidak. logika berfikir kalau itu jadi us usulan kalau itu jadikan usulan perda akan membentuk payung hukum memperkuat program sasaran dicapai menginduk pada RPJMD OKI. (****)