Pesanan Masuk, Defri Baru Bergerak Melakukan Pencurian Sepeda Motor

oleh
IMG-20210423-WA0006

PALEMBANG,KRSumsel.com – Defri Ramadhansyah (22) spesialis pencurian kendaraan bermotor, harus diberikan tindakan tegas karena mencoba melakukan perlawanan saat dijemput anggota Unit 5 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel.

Pelaku yang diketahui merupakan warga Talang Kelapa, Banyuasin ini sudah lima kali melakukan aksi serupa, sehingga sangat meresahkan masyarakat Palembang.

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Christoper Panjaitan didampingi Kanit 5, Kompol Sukri A Rivai mengatakan bahwa pelaku sudah lima kali beraksi melakukan pencurian sepeda motor.

“Ya pelaku ini merupakan sindikat pencurian sepeda motor. Pelaku beraksi setiap ada pesanan seseorang yang ingin sepeda motor merek tertentu,” ujarnya, Jumat (23/4/2021).

Atas kejadian tersebut pelaku kini ditahan di Mapolda dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara”tutupnya.

Sementara, pelaku Defri mengatakan, bahwa aksi pencurian motor yang dilakukannya di kawasan Jalan Kolonel H Burlian KM 7, Sukarami itu sudah tiga kali dilakukan.

“Saya melakukan aksi ini bersama teman saya yang sekarang ini sedang dalam pengejaran pihak berwajib, tugas saya sendiri dalam aksi curanmor sebagai eksekutor,” katanya.

Ia menambahkan bahwa di daerah KM 7 sudah tiga kali, di tempat lain dua kali jadi lima kali melakukan mencuri motor itu. “Untuk hasil curian sendiri saya jual ke penadah dan itu semua saya lakukan berdasarkan pesanan,” ucapnya. (Kiki )