Mukomuko Menerbitkan Peredaran Terlarang ASN Bolak-Balik

oleh
Screenshot_2021-04-23-16-08-56-23

Mukomuko, KRsumsel.com – Pemerintah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu telah mengeluarkan surat edaran kepada Bupati mengenai pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau rumah pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah bagi PNS negara ( ASN) selama pandemi COVID -19.

Surat Edaran Bupati ini terkait penyebaran virus corona. Pemerintah telah membatasi perjalanan keluar daerah atau mudik untuk mencegah penyebaran virus corona, “kata Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko Jawoto dalam keterangannya di Mukomuko, Jumat.

Ia mengatakan, hal itu menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Nomor: 800/718 / E.3 / IV / 2021 tentang Pembatasan kegiatan perjalanan ke luar daerah, dan / atau perjalanan dan cuti untuk ASN di lingkungan pemerintah daerah selama COVID. -19 pandemi.

Surat Edaran Bupati ini sudah disampaikan Pemerintah Kabupaten Mukomuko kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), disusul OPD yang diteruskan ke ASN di instansi masing-masing.

Dijelaskannya, pembatasan perjalanan ke luar daerah bukan untuk lingkungan Provinsi Bengkulu, melainkan pembatasan perjalanan ke luar provinsi seperti ke Provinsi Sumatera Barat.

“Untuk lingkup Provinsi Bengkulu, Mukomuko hingga Bengkulu atau kabupaten di provinsi ini tidak menjadi masalah, jika Bengkulu ke provinsi lain dibatasi dan tidak diperbolehkan,” ucapnya.

Ia menyatakan, ASN yang melanggar surat edaran ini akan mendapat saksi sesuai dengan aturan yang berlaku karena pelanggaran ini dikenai sanksi teguran lisan dan tertulis.

Terkait pengawasan untuk mencegah ASN keluar dari kawasan ini, kata dia, nantinya perbatasan kawasan ini dengan Provinsi Sumatera Barat akan dijaga oleh aparat penegak hukum.

Ia menyatakan, tidak hanya perbatasan Provinsi Bengkulu dan Provinsi Sumatera Barat yang dijaga, termasuk batas wilayah ini dengan Provinsi Sumatera Selatan dan Lampung.(Anjas)