PALEMBANG,KRSumsel.com – Datangi Polrestabes Palembang, Razman Arif Nasution kuasa hukum dari Ratna Juwita Nasution (59) warga jalan DI Panjaitan Lorong Pertahanan Ujung Kelurahan 16 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II, pada Rabu (21/4/2021) petang.
Maksud kedatangan Razman Arif Nasution SH dari Jakarta, guna mempertanyakan perkembangan kasus tanah kliennya, yang pernah dilaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang, pada Selasa (12/10/2019) pukul 18.00 WIB yang lalu.
“Kehadiran kami kesini guna mempertanyakan perkembangan kasus tanah klien kami, Ratna, di Jalan Lematang Ujung RT 68 RW 09 Kelurahan 16 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Palembang. Karena sejak dilaporkan pada 2019 lalu, sampai sekarang tidak ada kejelasan proses hukumnya, bahkan SPDP pun belum dikirim sama sekali ke Jaksa,” ungkap Razman Arif Nasution, ketika diwawancarai di Polrestabes Palembang.
Razman Arif Nasution berharap agar aparat kepolisian dapat mengungkap kasus tanah milik kliennya, sebagaimana tertuang dalam bukti laporan : LPB/925/XI/2019/SPKT Tanggal 12 November 2019.
“Polrestabes Palembang dapat menangkap terlapor, dan SPDP segera dikirim. Sehingga kami bisa mengetahui aktor dibalik mafia tanah, yang kini mulai ramai diperbincangkan. Kita siap mendukung program Kapolri dalam hal memberantas Mafia Tanah”tegasnya. (Kiki)