Pontianak, KRsumsel.com – Satgas Mafia Tanah Polda Kalbar menangkap empat tersangka pemalsuan surat terkait beberapa sertifikat hak atas tanah yang merugikan masyarakat di Desa Durian, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya. Kabupaten., Kalimantan Barat.
Bahkan keuntungan yang didapat keempat tersangka itu nilainya sekitar Rp1 triliun, kata Dirreskrimum Polda Kalbar, Kombes (Pol) Luthfie Sulistiawan di Pontianak, Kamis.
Dijelaskannya, keempat tersangka tersebut di antaranya berinisial A yang juga mantan pegawai BPN Kabupaten Kubu Raya serta Ketua Tim Penghakiman Desa Durian Kabupaten Kubu Raya tahun 2008, lalu UF yakni Kades Durian tahun 2008. H pemegang SHM (sertifikat kepemilikan) tanah, dan T yang juga pemegang SHM tanah.
Tersangka berinisial A yang merupakan mantan pegawai BPN Kubu Raya telah dilaporkan dalam kasus yang sama pada tahun 2014 dan divonis dua tahun penjara sehingga diberhentikan secara tidak hormat dari BPN pada tahun 2015.
Modus operandi para tersangka dalam melakukan perbuatan tersebut perbuatannya yaitu tersangka A menerbitkan SHM dengan memalsukan surat berupa surat pernyataan tanah (SPT) dan surat keterangan domisili yang ditandatangani oleh Kades Durian berinisial UF.
Kemudian SPT dipalsukan seolah-olah atas nama penggarap yaitu tersangka H dan T padahal sebenarnya dia bukan penggarap apalagi pemilik tanah.
“Sertifikat palsu itu dibuat seolah-olah pemegang haknya adalah warga Desa Durian, padahal dia bukan warga Desa Durian,” ujarnya.
Selain itu, pemegang hak atas tanah SHM masih memiliki hubungan kekeluargaan dan kedekatan dengan tersangka A yaitu kakak tersangka H.
“Jadi karena kejadian itu sebenarnya pemilik tanah tidak bisa mengeluarkan atau mengurus sertifikat tanahnya, ” dia berkata.
Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya sebanyak 147 surat lokasi di Desa Durian yang di dalamnya terdapat surat pernyataan tanah dan KTP sementara atau surat keterangan domisili yang diduga dipalsukan 83 berkas telah mengidentifikasi korban, sementara lainnya masih dalam pencarian. Kemudian 147 buku tanah, 11 lembar tanah SHM, buku register pengantar KTP dari Kantor Desa Durian, SPT dan KTP sementara produk Desa Durian.
Kerugian dari kasus mafia tanah yaitu sekitar 200 hektar tanah dengan total kerugian dengan harga tanah sekitar Rp500 ribu / meter persegi atau Rp1 triliun, ujarnya.
Para tersangka diancam berdasarkan Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, dan Pasal 263 KUHP, Pasal 55 KUHP.
“Dalam hal ini kasus akan terus kami kembangkan atau telusuri,” ucapnya.(Anjas)