PALEMBANG,KRSumsel.com – Kasus penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya, yang menjerat Jason Tjakrawinata alias JT (38) sebagai tersangka, hingga kini masih dalam penyidikan kepolisian.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, tersangka ini bakal dikenakan dua pasal, karena melakukan aksi penganiayaan dan melakukan pengerusakan ponsel.
“Dalam kasus ini ada dua korban di lokasi sama, jadi akan kita buat berkasnya terpisah karena ada dua korban dengan kasus berbeda,” ujarnya, Selasa (20/4/2021).
Sedangkan untuk berkasnya sendiri masih terus dilengkapi dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
“Ya semua saksi sudah diperiksa dan dalam waktu dekat ini, kita akan lakukan tahap 1 ke JPU dan hingga saat ini tidak ada kesulitan dalam penyelidikan,” katanya.
Sedangkan mengenai isteri tersangka, Melisa (35) hanya diperiksa sebagai saksi saja. “Untuk isteri tersangka sendiri statusnya saksi saja karena dia ini ada di lokasi kejadian,” ungkapnya.
Ia menerangkan bahwa isteri tersangka sudah diperiksa sebagai saksi. “Kita periksa dan dia membenarkan perbuatan suaminya yang telah menganiaya perawat Christina,” bebernya.
Bahkan saksi Melisa juga mengakui jika kejadian itu berawal karena ia yang terlebih dahulu memberi tahu suaminya. “Dari keterangan saksi ini yang beritahukan kepada suaminya mengenai keadaan sang anak yang saat itu diduga tangannya berdarah usai ditindak medis oleh korban, dari situlah kemudian terjadi insiden penganiayaan tersebut,” bebernya.
Semua proses hukum, lanjutnya, sudah dijalankan sesuai prosedur. Mulai dari memeriksa korban, saksi-saksi hingga tersangka sendiri.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Kamis (15/4/2022), pukul 13.30. Saat itu, Jason diduga menganiaya perawat bernama Christina Ramauli Simatupang (28) yang sedang bertugas di RS Siloam Sriwijaya Palembang pasal korban sedang mencabut selang infus anaknya yang mengeluarkan darah.(Kiki)