Polda Lampung Kenalkan Perpanjangan SIM Melalui Aplikasi Sinar

oleh
Screenshot_2021-04-15-07-34-08-64

Bandarlampung, KRsumsel.com – Ditlantas Polda Lampung melakukan sosialisasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online melalui aplikasi digital Korlantas Polri berupa SIM Nasional Presisi (Sinar).

“Masyarakat Lampung kini bisa membuat dan perpanjang SIM A dan C lewat android dan tak perlu ke kantor Polres. Karena cukup membuka aplikasi ini bisa di download lewat android Play Store,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Lampung Kombes Donny Sabardi Halomoan Damanik di Bandarlampung, Rabu.

Ia mengatakan, peluncuran Sinar ini merupakan bagian program 100 hari kerja Kapolri. Dengan aplikasi ini, nantinya pelayanan perpanjangan SIM dapat dilakukan dari rumah secara online.

Aplikasi ini berisi layanan perpanjang SIM A dan C secara online, tanpa kehadiran para pemohon. Pemohon tidak perlu datang ke Satpas, karena semuanya dilakukan lewat online. Melalui face recognition, hasil pencetakan kartu SIM dapat diambil sendiri maupun dikirim lewat Kantor Pos.

“Dengan adanya aplikasi Sinar ini, diharapkan dapat memudahkan masyarakat yang ingin membuat SIM secara online,” kata Donny.

Dia melanjutkan proses perpanjangan SIM secara online sendiri tidak memakan waktu lama. Dalam aplikasi tersebut, masyarakat nantinya diminta untuk mengisi identitas, kesehatan, dan pilihan SIM yang akan di buat.

Setelah mengisi identitas, kemudian nantinya masyarakat akan di arahkan untuk melakukan pembayaran di Bank BNI sesuai dengan kriteria SIM yang telah di buat.

“Proses jadinya juga tidak lama, antara satu hari sampai dua hari. Bagi yang ingin mencoba silahkan download aplikasi nya di ponsel masing-masing,” kata dia.

Aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) sebelumnya telah diresmikan oleh Korlantas Mabes Polri. Aplikasi Sinar tersebut bekerja sama dengan pihak BNI untuk melakukan pembayaran serta PT Pos Indonesia untuk layanan pengiriman fisik ke alamat tujuan.(Anjas)

Polda Lampung kenalkan perpanjangan SIM melalui aplikasi Sinar

oleh
IMG_20210414_175234_1

Bandarlampung, KRSUMSEL.com  – Ditlantas Polda Lampung melakukan sosialisasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online melalui aplikasi digital Korlantas Polri berupa SIM Nasional Presisi (Sinar).

“Masyarakat Lampung kini bisa membuat dan perpanjang SIM A dan C lewat android dan tak perlu ke kantor Polres. Karena cukup membuka aplikasi ini bisa di download lewat android Play Store,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Lampung Kombes Donny Sabardi Halomoan Damanik di Bandarlampung, Rabu.

Ia mengatakan, peluncuran Sinar ini merupakan bagian program 100 hari kerja Kapolri. Dengan aplikasi ini, nantinya pelayanan perpanjangan SIM dapat dilakukan dari rumah secara online.

Aplikasi ini berisi layanan perpanjang SIM A dan C secara online, tanpa kehadiran para pemohon. Pemohon tidak perlu datang ke Satpas, karena semuanya dilakukan lewat online. Melalui face recognition, hasil pencetakan kartu SIM dapat diambil sendiri maupun dikirim lewat Kantor Pos.

“Dengan adanya aplikasi Sinar ini, diharapkan dapat memudahkan masyarakat yang ingin membuat SIM secara online,” kata Donny.

Dia melanjutkan proses perpanjangan SIM secara online sendiri tidak memakan waktu lama. Dalam aplikasi tersebut, masyarakat nantinya diminta untuk mengisi identitas, kesehatan, dan pilihan SIM yang akan di buat.

Setelah mengisi identitas, kemudian nantinya masyarakat akan di arahkan untuk melakukan pembayaran di Bank BNI sesuai dengan kriteria SIM yang telah di buat.

“Proses jadinya juga tidak lama, antara satu hari sampai dua hari. Bagi yang ingin mencoba silahkan download aplikasi nya di ponsel masing-masing,” kata dia.

Aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) sebelumnya telah diresmikan oleh Korlantas Mabes Polri. Aplikasi Sinar tersebut bekerja sama dengan pihak BNI untuk melakukan pembayaran serta PT Pos Indonesia untuk layanan pengiriman fisik ke alamat tujuan. (anjas)